POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 pada bulan September ini.
Sama seperti periode sebelumnya, pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima baik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun, kali ini, tidak semua guru berhak mendapatkan pencairan tunjangan.
Sesuai regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah kategori guru yang dibatalkan atau dihentikan haknya atas tunjangan profesi. Aturan ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Aturan Umum Pencairan TPG 2025
Pencairan TPG Triwulan 3 mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menambahkan ketentuan mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Aplikasi Produktivitas, Teman Setia Mahasiswa Biar Hidup Lebih Teratur
Dalam PP 11/2025 dijelaskan bahwa guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja berhak atas tambahan satu bulan tunjangan profesi (TPG) atau tunjangan khusus (Tamsil) yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada data resmi yang menunjukkan realisasi pencairan penuh 100 persen tambahan TPG dalam THR maupun gaji ke-13.
Kategori Guru yang Tidak Menerima TPG di Naungan Kemenag
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023, yang masih berlaku hingga 2025, berikut kategori guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah yang tidak dibayarkan TPG:
Baca Juga: Tri Adhianto Komitmen Jaga Persipasi Sebagai Warisan Warga Kota Bekasi
1. Tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam sebulan tanpa keterangan sah.
2. Cuti sakit lebih dari 14 hari kerja.
3. Cuti alasan penting lebih dari 6 hari.
4. Cuti di luar tanggungan negara.
5. Menjalankan ibadah haji atau umrah dengan biaya pribadi tanpa cuti besar.
Baca Juga: Xiaomi 15T dan 15T Pro Siap Rilis Global, Kamera Leica dan Layar Super Cerah Jadi Andalan
6. Tugas belajar atau studi lanjut dengan biaya pemerintah/sponsor, di mana pembayaran TPG dihentikan mulai bulan ke-7 sejak perkuliahan dimulai dan baru dilanjutkan kembali setelah masa studi selesai.
Aturan ini kerap menjadi sorotan karena cukup rinci dan ketat dibanding regulasi di bawah Kemendikbudristek.
Kategori Guru yang Tidak Menerima TPG di Naungan Kemendikbudristek
Sementara itu, bagi guru ASN di daerah yang berada di bawah Kemendikbudristek, regulasi yang berlaku adalah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Baca Juga: Uji Coba Fasilitas Pelican Cross di Stasiun Cikini, Penumpang KRL Tak Perlu Lagi Lompat Pagar
Dalam aturan ini, pembayaran TPG dihentikan apabila guru:
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Mengajukan pengunduran diri.
4. Mendapat hukuman pidana dengan vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mirip Drama Korea, Sofa dan Kasur Bekas di Jakarta Bisa Dijemput Petugas, Ini Daftar Lokasinya!
5. Menjalani cuti sakit lebih dari 6 bulan.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru (misalnya pindah ke jabatan struktural).
7. Mendapat tugas belajar dengan ketentuan tertentu.
Namun berbeda dengan Kemenag, aturan Kemendikbudristek memberikan ruang lebih longgar terkait cuti.
Guru tetap berhak menerima TPG apabila menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, selama sesuai ketentuan dan diusulkan oleh dinas pendidikan.
Baca Juga: Warga Sindangmukti Karawang Ngadu ke Kecamatan, Minta Kades Terbuka soal Dana Desa
Meski regulasi sudah jelas, persoalan utama yang sering dikeluhkan guru adalah ketidakjelasan pencairan tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 sebagaimana dijanjikan pemerintah dalam PP 11/2025.
Hingga September 2025, belum ada laporan resmi mengenai realisasi penuh tambahan tersebut.
Selain itu, perbedaan regulasi antara Kemenag dan Kemendikbudristek juga menimbulkan kebingungan di kalangan guru.
Baca Juga: Dianggap Mampu Mengurangi Jumlah Tindak Kejahatan, Kota Bekasi Aktifkan Program Siskamling
Misalnya, batas toleransi cuti sakit berbeda antara dua kementerian, 14 hari di Kemenag dan 6 bulan di Kemendikbudristek.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Hal ini menimbulkan pertanyaan soal kesetaraan hak antar guru di bawah dua payung berbeda. ***



