POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025.

Dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, Senin, 15 September 2025, PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 ini akan menyasar 155.652 guru di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat resmi Nomor 1089/B2/GT.00.08/2025, berikut jadwal lengkap PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025:

Baca Juga: Pengumuman Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemkab Rejang Lebong, Berikut Tahapan yang Waib Dijalani

Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 3

-Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 11–16 September 2025
-Lapor Diri: 20–25 September 2025
-Orientasi di LPTK: 29 September 2025
-Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 29 September–10 November 2025
-Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG): 1–11 November 2025

Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi PPG.

Kriteria Peserta PPG Tahap 3

-Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-Belum memiliki Sertifikat Pendidik
-Memenuhi persyaratan administrasi
-Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024
-Bidang studi PPG tersedia di LPTK penyelenggara

cekBaca Juga: Cek Nama Anda, Kejaksaan Agung Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2025, Peserta Lolos Wajib Ikuti SKTT

Mekanisme dan Tahapan

-Informasi Pemanggilan

Peserta dapat melihat pemanggilan melalui akun SIMPKB masing-masing.

-Validasi Data

Guru wajib mengecek validitas NIK melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika NIK belum valid, perbaikan bisa dilakukan melalui aplikasi Verval PTK atau Dapodik sekolah.

-Konfirmasi Kesediaan & Lapor Diri

Peserta yang bersedia mengikuti program wajib melakukan konfirmasi di SIMPKB, lalu melapor diri secara daring ke LPTK sesuai jadwal.
Baca Juga: Pendaftaran PRIMA-VISI Kemendiktisaintek Dibuka hingga 25 September, Khusus untuk Dosen Tetap Politeknik, Simak Kriteria Lengkap Peserta

Berkas yang harus diunggah

-Pakta Integritas
-Biodata Mahasiswa (format PDDikti)
-Ijazah & Transkrip Nilai S1/DIV
-KTP/SIM
-Pas Foto 4x6 berwarna
-Surat Keterangan Sehat
-SKCK dari Kepolisian
-Surat Bebas Napza dari RS/Puskesmas/Kepolisian/BNN
-NPWP (jika ada)

Persyaratan tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing

-Pembelajaran Mandiri

Peserta yang telah melapor diri dapat mengakses materi melalui platform Ruang GTK.

-Uji Kompetensi PPG (UKPPPG)

Setelah pembelajaran selesai dan data masuk ke PDDikti, peserta bisa mendaftar UKPPPG melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG.

Baca Juga: Cara Cek Kecepatan Internet Lewat Google, Mudah Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumlah Peserta Per Provinsi

Total peserta PPG Tahap 3 mencapai 155.652 guru yang tersebar di 38 provinsi dan luar negeri. Provinsi dengan peserta terbanyak adalah Jawa Barat (25.404), Jawa Timur (15.942), dan Jawa Tengah (10.230).

Sementara itu, peserta luar negeri tercatat sebanyak 8 orang.

Ditjen GTK menekankan agar Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota turut melakukan pendampingan intensif kepada guru di wilayah masing-masing.

Pendampingan meliputi proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, hingga persiapan UKPPPG.

Baca Juga: Isu Perceraian Tasya Farasya: Dari Dugaan Gugatan di Pengadilan hingga Persoalan Bisnis Keluarga

Ditjen GTK menegaskan bahwa seluruh proses PPG bebas dari gratifikasi. Pihaknya berkomitmen mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dengan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF).

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Oleh karena itu, guru yang menjadi sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 diharapkan segera mempersiapkan diri mengikuti tahapan PPG. Bagi yang belum terpanggil, kesempatan akan diberikan pada tahap berikutnya. ***