POJOKSATU.id — Aliansi Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendesak Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mundur dari jabatannya.

Desakan itu muncul setelah pernyataan Zudan dalam video yang dinilai merendahkan posisi PPPK.

Menurut Aliansi, pernyataan tersebut terkesan menyamakan PPPK dengan ban serep dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam video yang diunggah akun TikTok @sekolahpasca.unilak, Zudan menjelaskan konsep Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Video Zudan itu juga ramai dibagikan ulang, salah satunya melalui akun TikTok @mazadiekoko, yang menampilkan lengkap penuturan Zudan.

Diketahui, video yang beredar itu berasal dari kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) pada 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Intruksi Presiden Prabowo Inilah Target Lulusan Program Sekolah Rakyat Kemensos!

Dalam kegiatan bertopik Penguatan Kapasitas dan Karier ASN melalui Kebijakan Kepegawaian Terkini, Unilak menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI sebagai pembicara utama. 

Hanya Mengisi Kekosongan

Dalam video, Zudan menyebut PNS sebagai jenjang karir asli yang dipersiapkan sejak awal, sehingga ada istilah CPNS sebagai calon pegawai.

Zudan meneyebut, PPPK berbeda dengan PNS dan hanya diangkat untuk mengisi kekosongan yang ada di PNS.

“Jadi PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” jelas Zudan.

Prof. Zudan mencontohkan kasus di Pekanbaru, dokter ahli bedah lutut di RSUD dan guru fisika di SMA 1.

Akibat tidak ada dokter ahli bedah lutut di RSUD, maka diperbolehkan mengangkat PPPK selama 4 tahun sambil menunggu dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis tersebut selesai.

Pada tahun kelima, PPPK tersebut berhenti.

Baca Juga: Cek, Daftar Alokasi 11.658 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Pemprov Sumut, Pengisian DRH hingga 22 September

Demikian juga, ketika terjadi kekosongan guru fisika di SMA 1 Pekanbaru, dan ada calon guru yang sedang menempuh pendidikan S2.

Maka melalui Dinas Pendidikan dan persetujuan Wali Kota, SMA 1 Pekanbaru dapat mengusulkan pengangkatan 1 orang PPPK guru fisika untuk masa kerja 3 tahun.

Itu sambil menunggu guru fisika yang sedang menempuh pendidikan S2 tersebut menyelesaikan studinya.

"Maka CPNS selesai berbasis batas usia pensiun, PPPK selesai berbasis data kontrak.

Ini semua harus ikhlas dan menyadari, semua ada akhirnya sesuai persyaratan masing-masing dan tidak bisa protes," pungkas Prof Zudan.

Pernyataan Zudan tersebut memicu kritik karena dianggap merendahkan peran PPPK dan tidak memperjuangkan kesejahteraan mereka.

Para tenaga PPPK diingatkan untuk tidak terlalu berharap berlebihan lantaran nasib mereka diprediksi tak jauh berbeda dengan para honorer yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian kerja.

Walaupun PPPK mempunyai kontrak kerja resmi dan gaji yang diatur pemerintah, status mereka tetap bersifat sementara dan tidak memiliki jaminan kerja seumur hidup layaknya PNS.

Baca Juga: Unismuh Makassar Kukuhkan 9.529 Mahasiswa Baru, Pihak Kampus akan Siapkan Rp3,8 Miliar Beasiswa Penuh

Forum PPPK Tersinggung

Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

Pernyataan tersebut mereka anggap tidak memiliki nilai moral karena dinilai tidak memperjuangkan nasib dosen atau guru PPPK.

“Ingat bapak sebagai tokoh publik/pejabat, Anda memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan nasib dosen PPPK, bukan sekadar menyampaikan fakta,” tegas Aliansi Dosen PPPK melalui akun Threads @adppindonesia, pada Kamis (11/10/2025).

Aliansi menilai jika hanya berhenti pada wacana, dosen PPPK tidak mendapat perjuangan nyata dan menyarankan Zudan mundur dengan hormat bila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Bahkan beredar juga informasi surat resmi, DPD/DPW Persatuan PPPK RI se Indonesia menggelar rapat onlinepada hari ini, Kamis (14/11/2025) menyikapi rumor yang sudah tersebar ke seluruh Indonesia tentang ASN PPPK.

Baca Juga: Resmi! Program Magang Berbayar Pemerintah Hadir Lagi, Peserta Dijamin Dapat Gaji

Tak hanya Aliansi Dosen PPPK dan DPP Persatuan PPPK RI se Indonesia, pernyataan Zudan yang beredar di video itu juga mengundang tanggapan dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

"Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu," kata Ketum FKBPPPN, Fadlun Abdillah.

Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah.

Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.

Klarifikasi Zudan

Dituding menyepelekan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK yang juga ASN.

Dia menjelaskan hanya menyampaikan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2024. Bukan mau menjatuhkan ASN PPPK.

"Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023. Itulah perbedaan mendasar PNS dan PPPK seperti itu," kata Prof. Zudan kepada JPNN.

Dia mengaku ikut menyusun RUU ASN-nya sampai selesai pembahasannya. Saat itu Zudan masih menjabat kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja

Jadi, kata Prof. Zudan, dia sebenarnya ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.

"BKN sebagai Bapaknya para ASN akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasistasnya. 8 bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK," pungkas Prof. Zudan Arif.

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:

Baca Juga: Wisuda UI 2025 Ricuh, Rektor Diteriaki Zionis oleh Para Wisudawan