POJOKSATU.id — Pemerintah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bulan Oktober 2025 akan ditransfer tepat waktu pada tanggal 1 melalui Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya yang baru saja menggantikan Sri Mulyani sejak 8 September 2025 tetap menggunakan acuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi dengan anggaran telah disetujui oleh Sri Mulyani pada tahun sebelumnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan adanya 17 golongan PPPK yang mendapatkan gaji berbeda sesuai tingkatan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Skema gaji ini disusun berjenjang mulai dari golongan 1 hingga golongan 17.

Baca Juga: Buku Lusuh

Untuk golongan 1, MKG yang berlaku adalah 0 hingga 26 tahun dengan gaji Rp1,93 juta sampai Rp2,90 juta per bulan.

Golongan 2 hingga 4 memiliki MKG 2 sampai 27 tahun dengan gaji beragam, yakni golongan 2 Rp2,11 juta–Rp3,07 juta, golongan 3 Rp2,20 juta–Rp3,20 juta, dan golongan 4 Rp2,29 juta–Rp3,33 juta.

Sementara itu, golongan 5 memiliki MKG terpanjang, yakni 0 hingga 33 tahun dengan gaji Rp2,51 juta–Rp4,18 juta.

Untuk golongan 6 hingga 8, MKG yang berlaku adalah 2 sampai 33 tahun dengan gaji golongan 6 Rp2,74 juta–Rp4,36 juta, golongan 7 Rp2,85 juta–Rp4,55 juta, dan golongan 8 Rp2,97 juta–Rp4,74 juta.

Golongan 9 hingga 17 memiliki MKG 0 sampai 32 tahun dengan kisaran gaji yang lebih besar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat dan Tegaskan Komitmen Memajukan Pendidikan Anak Miskin

Golongan 9 menerima Rp3,20 juta–Rp5,26 juta, golongan 10 Rp3,33 juta–Rp5,48 juta, golongan 11 Rp3,48 juta–Rp5,71 juta, dan golongan 12 Rp3,62 juta–Rp5,95 juta.

Sementara itu, golongan 13 Rp3,78 juta–Rp6,20 juta, golongan 14 Rp3,94 juta–Rp6,47 juta, golongan 15 Rp4,10 juta–Rp6,74 juta, golongan 16 Rp4,28 juta–Rp7,03 juta, hingga golongan 17 Rp4,46 juta–Rp7,32 juta.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan pada tanggal yang sama.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai kategori dan golongan dengan besaran yang ditetapkan sama seperti tunjangan untuk PNS.

Dengan kepastian ini, para PPPK bisa lebih tenang menanti pencairan gaji dan tunjangannya di awal bulan depan tanpa perubahan aturan dari menteri keuangan baru.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212