POJOKSATU.ID - Pemerintah berencana menerapkan sistem baru untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, skema baru ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta dan instansi.
Infografis yang beredar, yang tampaknya berasal dari berbagai isu yang beredar, membandingkan sistem CPNS 2024 dengan rencana CPNS 2026.
Baca Juga: Bukan 15 September, BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Lengkapnya
Berikut adalah beberapa perubahan utamanya:
1. Jadwal Tes yang Fleksibel
Jika pada CPNS 2024 jadwal tes ditentukan serentak secara nasional, pada 2026 instansi memiliki wewenang untuk memilih jadwal tesnya sendiri.
2. Tes Ulang untuk yang Gagal
Bagi peserta yang tidak lulus subtes tertentu, mereka bisa mengikuti tes ulang pada subtes yang gagal saja (misalnya: TKP, TIU, atau TWK).
Ini berbeda dari 2024 di mana tes hanya bisa dilakukan sekali untuk semua subtes.
Baca Juga: Daftar Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Nama dan Status Lengkapnya
3. Masa Berlaku Nilai
Nilai CPNS 2026 akan berlaku selama 2 tahun dan bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi lain.
Bandingkan dengan tahun 2024 yang hanya berlaku untuk tahun berjalan.
4. Pilihan Formasi Lebih Banyak
Peserta pada tahun 2026 bisa memiliki maksimal dua pilihan formasi per peserta, sementara pada 2024 hanya satu pilihan formasi.
5. Kuota Peserta Bertahap
Kuota pada 2026 akan dibuka secara bertahap dalam jumlah kecil per instansi, tidak langsung besar seperti pada tahun 2024.
6. Pengawasan Lebih Terintegrasi
Sistem pengawasan akan terintegrasi secara digital untuk mencegah kecurangan.
Rencana ini diharapkan dapat memudahkan proses seleksi, meningkatkan partisipasi, dan memberi peluang lebih besar bagi para pendaftar CPNS.
Perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem rekrutmen yang lebih efisien dan modern.***
Baca Juga: Cek Info Terbaru, BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




