POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 3 menetapkan bahwa guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan memperoleh tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi yang dimasukkan ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan ini berlaku bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN maupun non-ASN.

PP tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden, sehingga dapat dipastikan bahwa ketentuan ini benar adanya.

Baca Juga: Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Demi Jadi Menteri: Itu Namanya Gosip

Jadwal Pencairan Masih Belum Pasti
Meski sudah dipastikan masuk THR, pemerintah belum menetapkan secara detail kapan pencairan tambahan 1 bulan TPG dalam THR tersebut dilakukan.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan (SP-2/2025) dijelaskan bahwa jika THR belum dapat dicairkan sebelum hari raya, maka pembayaran bisa dilakukan setelahnya.

Mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya (2024), pencairan tambahan 100% TPG dalam THR mayoritas dilakukan di akhir tahun, tepatnya Desember.

Baca Juga: Hanya Sampai 13 September! Lowongan Kerja Kemenkop 2025 untuk S1 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Jadwalnya

Beberapa daerah bahkan baru menerima pencairan pada Maret 2025 untuk alokasi 2024. Hal ini menjadi acuan bahwa pencairan di tahun 2025 pun berpotensi terjadi di akhir tahun, meskipun harapannya bisa lebih cepat.

"Penyaluran tahap 2 sampai tahap 4, dengna kita telah memiliki rekening guru, nama guru, NIKnya masing-masing maka penyaluran triwulan 2 dan seterusnya akan lebih cepat," dikutip dari keterangan pers, Jumat (12/9/2025).

Tahun 2025 membawa regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG.

Baca Juga: Lulusan S1-S2 Bisa Daftar, Bank Mandiri Buka ODP September 2025 Lewat Talentics

Salah satu perubahan penting adalah percepatan jadwal pencairan Triwulan 3 yang sebelumnya dimulai Oktober, kini maju menjadi September.

Selain itu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran TPG pada triwulan 2, 3, dan 4 akan lebih cepat dibanding triwulan 1 karena proses validasi rekening guru sudah rampung.

Hal ini menjadi sinyal positif bahwa pencairan tambahan 1 bulan TPG dalam THR 2025 bisa terealisasi lebih awal dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Mulai Besok, Menkeu Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank BUMN, Strategi Suntik Likuiditas Disebut Pacu Kredit dan Sektor Riil

Proses Validasi Info GTK Masih Jadi Kunci
Guru penerima TPG tetap harus memperhatikan proses validasi data melalui Info GTK. Pada Juli–Agustus 2025, proses validasi dan penerbitan SK penerima akan berlangsung, dengan kode status seperti 02 (tidak valid), 07 (menunggu SK), dan 08 (sudah terbit SK).

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Hanya guru dengan data valid yang bisa diproses pencairannya sesuai jadwal. ***