POJOKSATU.id — Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali jadi sorotan publik.

Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya pencarian kata kunci “cek PIP 2025” di mesin pencari.

Namun, masih banyak yang salah akses karena diarahkan ke situs lama milik Kemendikbud yang sudah tidak digunakan.

Kini, pengecekan resmi PIP hanya bisa dilakukan melalui portal Kemendikdasmen.

Saat ini, pencairan PIP 2025 masih berjalan dalam Termin II (Mei–September) dan segera memasuki tahap akhir bulan September.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Menurun! Efisiensi Anggaran dan Harga Tinggi Bikin Ekonomi Ngawi Terpuruk

Seperti pola sebelumnya, penyaluran dilakukan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama diperkirakan cair mulai 16 September 2025, lalu disusul gelombang kedua sekitar 23 September 2025.

Masyarakat bisa mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Prosesnya cukup mudah, yakni memasukkan NISN dan NIK, kemudian melengkapi data tambahan seperti tanggal lahir atau nama ibu kandung.

Sistem akan menampilkan apakah siswa masuk dalam SK penerima, nama bank penyalur, serta status pencairan.

Bila status belum muncul, masyarakat diimbau tidak panik karena pencairan bergantung pada gelombang dan kesiapan teknis bank mitra.

Baca Juga: Manajemen Gudang Garam Tegaskan Pelepasan 309 Karyawan Bukan PHK Massal

Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui operator sekolah, wali kelas, atau Dinas Pendidikan setempat.

Besaran dana PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan dan kelas.

Untuk SD reguler senilai Rp450 ribu per tahun dan kelas akhir Rp225 ribu.

Sementara itu, kelas SMP reguler Rp750 ribu per tahun dan kelas akhir Rp375 ribu.

Kelas SMA/SMK reguler mencapai Rp1,8 juta per tahun dan kelas akhir Rp900 ribu.

Dana PIP disalurkan melalui bank-bank mitra, seperti BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI untuk wilayah Aceh.

Baca Juga: Rujak Solo

Penerimanya pun tidak terbatas pada pemegang KIP.

Anak yatim/piatu, siswa dari keluarga peserta PKH, korban bencana atau PHK, siswa putus sekolah yang kembali belajar, hingga peserta didik jalur nonformal maupun pendidikan khusus juga berhak mendapat bantuan pendidikan ini.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212