POJOKSATU.ID - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu dipermudah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini tertuang dalam surat edaran BKN tertanggal 4 September 2025, yang menghapus beberapa persyaratan dokumen seperti surat keterangan sehat rohani, surat bebas narkoba (NAPZA), dan hasil cetak DRH.

Namun, sayangnya sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di berbagai instansi masih mencantumkan dokumen-dokumen tersebut sebagai syarat unggah dalam DRH.

“Surat keterangan sehat rohani dan bebas narkoba sudah tidak diminta lagi,” ujar narator dalam video YouTube Abu Bakar berdurasi 10 menit.

Baca Juga: 2 Pengumuman Penting Bagi Guru Hari Ini 11 September, Terkait PPPK dan PPG

Ia menegaskan bahwa BKN secara resmi hanya meminta dua dokumen utama untuk unggah di laman SSCASN, yaitu:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2. Surat keterangan sehat dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah

“Jadi sekarang jauh lebih simpel, cukup dua dokumen saja,” tegasnya.

Baca Juga: BYD Yangwang U8L, SUV Premium Supermewah Siap Tantang Rolls Royce

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan PPPK Paruh Waktu

Dalam video yang sama, disebutkan beberapa daerah telah mengumumkan formasi P3K paruh waktu.

Berikut beberapa instansi yang disebut telah mengumumkan:

  • Kabupaten Bangka Selatan

  • Kabupaten OKU Selatan

  • Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

  • Kabupaten Madiun

  • Kabupaten Seluma

  • Kabupaten Tanjung Jabung

  • Kota Jambi

  • Provinsi Jambi

  • Kota Palembang

  • Kabupaten Lubuk Linggau

  • Kabupaten Kediri

  • Kabupaten Aceh Tengah

  • Provinsi Bengkulu

  • Kabupaten Luwu Timur

Namun daftar di atas hanya berdasarkan informasi dari warganet atau komentar pada akun Youtube Abu Bakar.

Masih banyak daerah lain yang sudah pengumuman PPPK Paruh waktu yang tidak ada dalam daftar di atas.

BKD Diduga Salah Informasi

Dari pengumuman di beberapa BKD, terlihat masih banyak instansi meminta berkas yang tidak lagi diwajibkan oleh BKN.

Contohnya, di Kabupaten OKU Selatan, BKD masih meminta Surat sehat jasmani dan rohani, Surat bebas narkoba, Cetakan DRH dengan materai Rp10.000.

Baca Juga: Mulai Besok, Menkeu Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank BUMN, Strategi Suntik Likuiditas Disebut Pacu Kredit dan Sektor Riil

“Ini tentu merugikan peserta,” kata narator, karena peserta harus mengeluarkan biaya dan waktu untuk mengurus dokumen yang tak lagi diminta pusat.

Narator menjelaskan bahwa surat edaran BKN menyebutkan cukup surat sehat umum dari dokter di fasilitas kesehatan pemerintah, yang bisa diperoleh dari Puskesmas.

“Tidak disebut harus dari rumah sakit. Tidak harus mencakup jasmani dan rohani, apalagi tes napza,” ujarnya.

Konfirmasi ke Surat Edaran BKN

Untuk memastikan adanya kekeliruan dari BKD, ditampilkan Surat Edaran BKN tertanggal 4 September 2025, yang menyatakan bahwa dokumen unggah hanya mencakup:

Baca Juga: Kementerian PANRB Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftar Peserta Lolos dan Jadwal Lengkap Seleksi serta Persyaratan Dokumen

1. SKCK (Scan)

2. Surat keterangan sehat dari dokter (unit pelayanan kesehatan pemerintah).

3. Surat pernyataan 5 poin

4. Ijazah dan transkrip (tidak perlu jika sudah pernah diunggah)

5. Pas foto (tidak perlu jika sudah pernah diunggah)

Narator menekankan kembali bahwa file DRH cetak, surat rohani, dan surat bebas narkoba tidak lagi tercantum di form upload SSSN.

“Jelas sekali di laman SSSN hanya muncul dua form yang aktif: SKCK dan surat sehat dari dokter,” ujarnya sambil menunjukkan tangkapan layar laman SSSN.

“Kalau yang lainnya sudah biru, artinya sudah tidak perlu diunggah lagi.”

Baca Juga: Lupa Sandi SSCASN? Begini Cara Reset Agar Bisa Isi DRH PPPK 2025

Dokumen Lama Sudah Tidak Berlaku

Dalam video itu juga dijelaskan bahwa pada format SSSN versi lama, memang sempat terdapat Surat bebas narkoba, Surat sehat jasmani dan rohani, File DRH cetak

Namun, pada versi terbaru saat ini, dokumen tersebut sudah dihapus dari form upload.

“Artinya BKN benar-benar menyederhanakan proses ini karena waktu pengumpulan sangat sempit,” jelas narator.

Batas akhir pengisian DRH disebutkan adalah tanggal 15 September 2025, dan belum ada info perpanjangan dari BKN.

Baca Juga: Mastel Harap Menkeu Baru Dorong Insentif dan Debottlenecking Regulasi Industri Digital

Form Pengajuan NIP dan Contoh SK

Dalam surat edaran BKN juga disertakan lampiran pengajuan NIP dan contoh SK pengangkatan.

Disebutkan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026 atau selama 1 tahun.

“Insya Allah, tahun berikutnya akan menjadi penuh waktu,” ujar narator dengan optimisme.

Contoh SK yang ditampilkan mencantumkan data nama, TMT, gaji pokok, dan format SK kolektif untuk pengangkatan.

Klarifikasi kepada BKD Diperlukan

Narator menyarankan agar peserta melakukan klarifikasi langsung kepada BKD jika mereka masih diminta dokumen lama.

“Mungkin saja surat edaran BKN belum sampai ke tangan BKD,” katanya.

Baca Juga: Tak Bisa Ditunda, 900 Formasi Guru Masuk Usulan CPNS 2026

Namun ia menegaskan bahwa patokan paling benar adalah surat edaran BKN pusat, bukan pengumuman lokal yang belum diperbarui.

“Jika terlanjur mengurus, silakan digabung ke satu form, misalnya di surat sehat. Tapi ke depan, semoga BKD tidak salah informasi lagi,” tutupnya.***