POJOKSATU.id, PEMERINTAH Kota Medan resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Rabu, 10 September 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor 031/PANSEL-ASN/IX/2025 yang merujuk pada SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 serta surat BKN Nomor 13432/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Jumlah Formasi PPPK Paruh Waktu Kota Medan 2024;

Total kebutuhan yang ditetapkan sebanyak 8.614 formasi, dengan rincian:

-Dari Non-ASN Terdaftar di BKN (7.463 formasi):

-Jabatan Fungsional Guru: 562 formasi

-Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan: 1 formasi

-Jabatan Teknis: 6.900 formasi

-Dari Non-ASN Tidak Terdaftar di BKN (1.151 formasi):

-Jabatan Fungsional Guru: 188 formasi

-Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan: 0 formasi

-Jabatan Teknis: 963 formasi

Baca Juga: Sebut Potongan Video Lama Melukai Hati Anak Muda Indonesia, Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR

Daftar nama peserta yang mendapat alokasi formasi dapat dilihat melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kelengkapan Dokumen

Peserta yang lolos wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu dan mengunggah dokumen secara elektronik paling lambat 15 September 2025 melalui portal SSCASN.

Dokumen yang harus diunggah antara lain:

-Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

-Ijazah asli sesuai kualifikasi.

-Transkrip nilai asli.

Baca Juga: Minimalisir Pernyataan Bikin Gaduh, Ini Pesan Penting dr Tirta untuk Para Menteri yang Baru Dilantik

-Surat Pernyataan bermaterai berisi 5 poin integritas (tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, bukan ASN/PPPK/TNI/Polri aktif, tidak berpolitik praktis, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI).

-SKCK yang masih berlaku.

-Surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

-Kapasitas File pada saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan ketentuan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

-Peserta diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu untuk mengisi DRH agar terhindar dari gangguan server.

Baca Juga: Kritik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Ustaz Felix Siauw : Belum Kerja, Sudah Bikin Statement Nyebelin

Ketentuan Penting

Informasi resmi hanya diumumkan melalui bkpsdm.medan.go.id dan sscasn.bkn.go.id dan seluruh proses seleksi gratis alias tidak dipungut biaya.

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau terbukti memberikan keterangan palsu akan digugurkan dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat meski sudah diangkat sebagai PPPK.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan peserta yang telah mendapat alokasi segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan agar proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar. ***