POJOKSATU.id - Tanggal 10 September 2025 menjadi momentum penting bagi ribuan honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, hari ini merupakan batas akhir bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani 18 Maret 2025.
Artinya, setelah tenggat ini terlewati, para honorer yang lulus akan memasuki fase berikutnya yakni penetapan masa kerja dan pengangkatan resmi sebagai ASN PPPK.
Baca Juga: Server Down, Ini Daftar LPTK yang Umumkan Mandiri Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1
Dalam surat edaran itu, BKN menekankan beberapa poin krusial:
-Usul NI PPPK paling lambat 10 September 2025.
-TMT pengangkatan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari usulan yang masuk.
-Jika usulan disampaikan hingga akhir Agustus namun belum selesai pertimbangan teknis, maka TMT ditetapkan 1 Oktober 2025.
-Peserta yang lulus wajib segera diangkat serta menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Baca Juga: DIPERPANJANG! Pendaftaran Beasiswa Utama LPS Tahun 2025 ITB hingga 14 September, Cek Syaratnya
Selain itu, instansi diminta memastikan ketersediaan anggaran gaji dan fasilitas pendukung sebelum para honorer resmi bertugas.
Tidak semua honorer yang lulus otomatis tercatat sebagai ASN PPPK.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-Peserta dinyatakan lulus seleksi.
-Instansi mengajukan usul NI PPPK ke BKN.
-BKN memverifikasi dan menerbitkan NI PPPK.
Baca Juga: Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Bonus, Tapi Hak Normatif Sesuai Aturan
-Peserta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi.
-Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan.
-Instansi menyiapkan anggaran, sarana, serta prasarana kerja.
BKN menjelaskan, proses penetapan nomor induk dilakukan secara berlapis:
1. Usulan disampaikan instansi ke BKN.
2. BKN melakukan verifikasi dan validasi berkas.
3. Jika data lengkap, NI PPPK diterbitkan.
4. Nomor induk diserahkan kembali ke instansi.
5. Instansi mengeluarkan SK pengangkatan dan perjanjian kerja.
6. Peserta resmi menyandang status ASN PPPK.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, peserta bisa memantau secara mandiri melalui sistem Mola BKN di laman monitoring-siasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Imbas Ledakan Hebat di Sumur Minyak Ilegal, 5 Korban Berjatuhan Hingga Tubuhnya Terbakar
Dengan memasukkan nomor peserta seleksi, peserta bisa mengetahui status usulannya, mulai dari diterima, sedang diverifikasi, perlu perbaikan, hingga NIP resmi ditetapkan.
Setelah batas akhir hari ini, tahapan berikut menunggu:
-Penetapan TMT pengangkatan.
-Penandatanganan perjanjian kerja antara peserta dan instansi.
-Peralihan status menjadi ASN PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
BKN menegaskan agar seluruh instansi disiplin menyelesaikan proses ini tanpa penundaan.
Dengan demikian, honorer yang telah berjuang melalui seleksi panjang dapat segera memperoleh kepastian status dan haknya sebagai abdi negara.
***



