POJOKSATU.id - Seiring dengan diumumkannya kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di sejumlah daerah, muncul pertanyaan apakah Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025 nantinya langsung mencantumkan lokasi penempatan kerja?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan terkait hal ini.
Menurut BKN, lokasi penempatan akan tercantum dalam SK PPPK Paruh Waktu, namun saat ini proses penerbitan SK masih berjalan dan ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
BKN menjelaskan, penempatan PPPK paruh waktu tidak bisa dipilih bebas oleh peserta, melainkan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Hingga 9 September, Deretan Daerah Ini Sudah Rilis Hasil Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan kata lain, meski sudah dinyatakan lulus, tenaga PPPK paruh waktu baru bisa mengetahui secara resmi lokasi kerja mereka setelah SK terbit.
“Dalam SK nanti sudah langsung ada penempatan. Prinsipnya, sesuai kebutuhan instansi yang mengusulkan formasi, bukan berdasarkan pilihan peserta,” tegas pejabat BKN.
Hingga Selasa (9/9/2025), puluhan pemerintah daerah telah merilis hasil kelulusan PPPK Paruh Waktu.
Setelah dinyatakan lulus, peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN sebagai tahapan lanjutan menuju penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).
Baca Juga: Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang, Erwin: Kita Harus Siap
Adapun jadwal resmi tahapan seleksi berdasarkan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 adalah sebagai berikut:
-Pengisian DRH: 28 Agustus – 15 September 2025
-Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 20 September 2025
-Finalisasi penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025
-Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu: dijadwalkan selesai Oktober 2025
Sejumlah daerah telah merilis daftar kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025, di antaranya:
1. Kabupaten Bangka Selatan
Baca Juga: KAPAN Batas Akhir Unggah Video UKIN Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025?
2. Kota Lubuk Linggau
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan
4. Kabupaten PALI, Sumatera Selatan
5. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
6. Kabupaten Kepahiang
7. Provinsi Bengkulu
8. Kabupaten Muna
9. Kota Palembang
10. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi
11. Kota Jambi
12. Kabupaten Kolaka, Sultra
13. Kabupaten Madiun
14. Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut
15. Kabupaten Aceh Tengah
16. Kota Pekalongan
17. Kabupaten Labuhan Batu, Sumut
18. Kabupaten Nias Selatan
19. Kabupaten Bekasi
20. Provinsi Jambi
Sementara itu, sejumlah pemda lain seperti Kabupaten Pasangkayu (Sulbar) dan Kabupaten Tegal masih dalam proses pengumuman, dan akan menyusul paling lambat 15 September 2025.
Baca Juga: Puskesmas Nagasari Dinilai Tidak Layak, Ketua DPRD Karawang Dorong Relokasi
BKN mengingatkan peserta yang lulus untuk tidak menunda pengisian DRH karena tahapan ini menjadi kunci dalam proses penerbitan SK.
Tanpa pengisian DRH yang lengkap dan benar, usulan NI PPPK tidak dapat diproses.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja yang bekerja tidak penuh waktu sebagaimana PPPK reguler.
Skema ini hanya dibuka untuk jabatan tertentu dengan penyesuaian anggaran masing-masing instansi, dan menjadi salah satu solusi pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
***



