POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya memperluas kesempatan bagi seluruh tenaga kependidikan untuk mendapatkan sertifikasi profesional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini memberikan kesempatan bagi para profesional di bidang pendidikan, termasuk Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah, untuk mengikuti seleksi administrasi.
Hal ini membuka jalur bagi mereka untuk memperoleh sertifikasi pendidik, yang merupakan pengakuan atas kompetensi profesional guru.
Baca Juga: Syarat bagi Kepala Sekolah Agar Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu
Syarat bagi Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
Terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para calon peserta dari kedua jabatan fungsional ini.
1. Pamong Belajar
Individu yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar wajib aktif menjalankan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB).
Selain itu, status keaktifan mereka harus terdaftar dan tercatat dengan baik pada sistem Dapodik.
Baca Juga: Cek Linieritas PPG Guru Tertentu Kini Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Pengawas Sekolah dan Penilik
Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah atau Penilik, syaratnya adalah mereka harus aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Status keaktifan ini juga harus tercatat secara resmi pada Dapodik atau SIM Tendik.
Dengan persyaratan yang jelas ini, proses seleksi administrasi diharapkan dapat berjalan secara efektif dan transparan.
Selain itu, memberikan keadilan bagi semua pihak yang ingin meningkatkan kualifikasi profesional mereka.
Kesempatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh, sejalan dengan visi pemerintah untuk mencetak tenaga pendidik yang profesional dan berkualitas.***




