POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 dipastikan tak lagi sama seperti sebelumnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menetapkan aturan baru yang menambah persyaratan penerimaan TPG mulai semester II tahun ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tunjangan Guru ASN Daerah.
Secara umum, beban kerja guru tetap harus memenuhi ketentuan minimal 37 jam 30 menit per minggu atau setara dengan 24 jam pelajaran (JP).
Baca Juga: Info GTK Dibuka, Begini Mekanisme Pencairan TPG Triwulan 3 2025
Aturan ini memang tidak berubah dari semester I 2025.
Namun, yang membedakan adalah kewajiban baru bagi guru mata pelajaran.
Mulai semester II ini, pemenuhan 24 JP tidak akan diakui jika guru tidak merangkap tugas sebagai Guru Wali.
“Semua guru mata pelajaran wajib mengemban tugas wali kelas, kecuali guru kelas dan kepala sekolah,” bunyi aturan baru tersebut.
Status guru wali ini wajib dicatat di Dapodik dan disinkronisasi ke Info GTK.
Jika status wali kelas tidak tercantum, maka data guru berpotensi tidak valid.
Akibatnya, penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) bisa tertunda dan TPG Triwulan III berisiko tidak cair tepat waktu.
Artinya, guru bukan hanya harus memenuhi jam mengajar, tetapi juga membuktikan keterlibatan dalam pembinaan siswa melalui peran sebagai wali kelas.
Baca Juga: Fapet UB Gandeng University Malaysia Sabah, Perkuat Riset dan Publikasi Internasional
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pencairan TPG Triwulan III yang mencakup periode Juli–September 2025 akan menggunakan mekanisme tambahan tersebut.
Guru diminta segera melakukan pemutakhiran data agar tidak terkendala saat proses penarikan data Info GTK.
Validitas Info GTK menjadi kunci dalam penetapan penerima TPG, yang kemudian menjadi dasar pencairan dana oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Pertama dengan KPR Sejahtera FLPP BRI
Aturan baru dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti membawa konsekuensi signifikan bagi guru penerima TPG.
Mulai semester II 2025, selain memenuhi 24 jam pelajaran, guru juga wajib menjadi wali kelas agar status di Info GTK valid dan tunjangan profesi dapat dicairkan.
***



