POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) berhasil mengukir prestasi penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karir para guru di bawah naungannya.
Sebanyak 191.296 formasi jabatan fungsional guru yang diusulkan oleh Kemenag telah disetujui, membawa kabar gembira bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia.
Formasi ini diperuntukkan bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama dari berbagai keyakinan, termasuk guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memperjuangkan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Waspada Surat Palsu! Direktorat PPG Tunjukkan Perbedaan Dokumen Asli dan Palsu
Adapun rincian formasi yang disetujui mencakup tiga jenjang jabatan fungsional, yaitu:
- Guru Ahli Pertama: 78.480 formasi
- Guru Ahli Muda: 56.701 formasi
- Guru Ahli Madya: 56.115 formasi
Dengan disetujuinya formasi ini, para guru memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan karir dan meningkatkan statusnya, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan agama di Indonesia.***




