POJOKSATU.ID - Pada tahun 2025, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Honorer yang tidak masuk menjadi PPPK Paruh Waktu pun menjadi was-was akan keberlanjutan karir mereka.
Diketahui, MenPAN RB sepakat bahwa status tenaga honorer akan dihapus tahun 2025 dan diangkat sebagai PPPK sesuai amanat di dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan amanat yang telah ditetapkan di dalam UU ASN 2023, penghapusan status tenaga honorer dilakukan sebagai upaya dalam menyelesaikan menuntaskan masalah penataan non ASN di Indonesia.
Sebelumnya, MenPAN RB Rini Widyanti sempat menyampaikan bahwa penataan tenaga honorer diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Optimalkan Efisiensi Distribusi Lewat Pelatihan Digital Supply Chain di TransTRACK Academy
Ditegaskan MenPAN RB jika tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Namun, tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK akan mendapatkan kado spesial dari MenPAN RB.
Tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK akan mendapatkan kado spesial dari MenPAN RB yaitu dengan masuk ke kategori PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kemendikdasmen Ajak Pemda Sukseskan TKA Jamin Kesiapan Infrastruktur dan Permasalahan Teknis!
Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tak hanya itu, MenPAN RB juga akan mengangkat tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Meski begitu, MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer yang dimasukkan ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir.
Baca Juga: 5 Gadget Fitness Wajib Dimiliki, Lagi Tren di Tahun 2025, Bikin Olahraga Makin Seru dan Sehat
MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang ditetapkan MenPAN RB ke dalam PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Bagi tenaga honorer yang masuk ke kategori PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dan fasilitas lain sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Batasi Layar Anak: Ini Dia Tips Atur Waktu Layar agar Tetap Sehat dan Bahagia
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah sebuah upaya menghindari PHK massal berdasarkan amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan non-ASN.
“PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba, dikutip Senin (8/9/2025). ***




