POJOKSATU.ID - Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami hak-hak kepegawaian, termasuk cuti, sangatlah penting.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung melalui akun Instagram siardata.lampung merangkum jenis-jenis cuti yang bisa dimanfaatkan oleh CPNS.

Berdasarkan informasi yang dibagikan, ada beberapa jenis cuti yang bisa diajukan oleh seorang CPNS, yaitu:

Baca Juga: Kemendikdasmen Umumkan Jadwal Rilis Hasil Uji Kompetensi, Simak Link Resmi dan Jadwalnya!

1. Belum berhak atas cuti tahunan

Seorang CPNS belum memiliki hak cuti tahunan karena masa kerja mereka yang masih terhitung sebagai masa percobaan.

Hak cuti tahunan baru bisa didapatkan setelah seseorang diangkat menjadi PNS dan memenuhi syarat masa kerja.

2. Bisa ajukan cuti sakit & cuti melahirkan

Meskipun belum berhak atas cuti tahunan, seorang CPNS memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit dan cuti melahirkan.

Baca Juga: Lulusan PGSD Bersaing dengan Sarjana Teknik Kimia untuk Jadi Guru SD!

3. Tetap ikut cuti bersama, tanpa potong cuti

CPNS berhak untuk mengikuti cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan, yang memang belum mereka miliki.

Dasar Hukum Pemberian cuti bagi PNS dan PPPK diatur dalam peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sumber hukum tersebut adalah:

- Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017: Peraturan ini mengatur Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022: Peraturan ini mengatur Tata Cara Pemberian Cuti bagi PPPK.

Penting bagi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara), baik CPNS, PNS, maupun PPPK, untuk menggunakan hak cuti mereka secara bijak.

Hal ini menekankan bahwa cuti bukan hanya sekadar hak, melainkan juga bagian dari menjaga keseimbangan hidup agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam bekerja.***

Baca Juga: Ironi Seleksi Guru PPPK, Benarkah Lulusan Biologi Dapat Mengajar Bidang Lain?

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala