POJOKSATU.ID - Bagi honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, wajib mengetahui peraturan pakaian saat dinas. 

Segala peraturan untuk PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan dalam Permenpan RB nomor 16 tahun 2025.

Di dalam aturan tersebut juga ditulis aturan mengenai pakaian dinas yang harus dikenakan oleh PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Ini Tempat Kursus Parenting Online untuk Orang Tua Milenial, Asuh Anak dengan Cara Fleksibel dan Modern

Peraturan pakaian dinas tersebut telah ditetapkan Menpan RB dalam diktum kedua puluh tiga dalam Permenpan RB nomor 16 tahun 2025.

"Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN,” bunyi diktum, yang dikutip pada Selasa (3/9/2025). 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu wajib mematuhinya, termasuk pakaian dinas yang diberlakukan untuk para ASN. 

Baca Juga: Siswa SMKN 14 Tangerang Tewas Saat Ikut Demo Ricuh di DPR, KPAI Minta Polisi Transparan

“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN,”. tambah Diktum tersebut. 

Maka dari itu, berikut daftar pakaian dinas yang wajib diketahui para PPPK Paruh Waktu, dari Senin hingga Jumat. 

1. Senin

Baju khaki

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Zetro Leonardo Purba, Diplomat KBRI di Peru yang Ditembak Hingga Tewas

2. Selasa

Baju khaki

3. Rabu

Hitam putih

4. Kamis

Batik atau lurik

5. Jumat

Batik atau lurik

Baca Juga: Layanan Situs PPG Kementerian Agama Mengalami Gangguan Teknis dan Belum Dapat Diakses

Demikian ketentuan pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permendagri nomor 10 tahun 2024 yang berlaku hingga sekarang. ***