POJOKSATU.ID - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid menegaskan bahwa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak otomatis diperpanjang apabila tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan.

“Dalam kurun waktu lima tahun mereka akan dievaluasi. Jika kinerjanya bagus, kontrak diperpanjang. Tetapi kalau tidak memenuhi target, kontraknya bisa tidak dilanjutkan,” ujar Rasjid seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah delapan PPPK di ruang sidang PN Situbondo, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Sudah Tahu Smartpen Digital Terbaru? Guru, Pelajar, dan Mahasiswa Dibikin Mudah, Bisa Rekam Audio dan Dilengkapi AI

Sebanyak 8 orang PPPK yang dilantik tersebut sebelumnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sejak 2007.

Dengan perubahan status menjadi PPPK, mereka kini mengemban tanggung jawab penuh layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Perbedaan antara PNS dan PPPK tidak jauh berbeda, hanya sedikit saja. Hak dan tanggung jawab mereka sama. Bedanya, kontrak PPPK bergantung pada evaluasi kinerja,” jelas Rasjid.

Baca Juga: Group CEO Grab Terbang ke Rumah Mitra Pengemudi di Makassar, Berikan Santunan dan Pastikan Dukungan Keberlanjutan untuk Keluarga Korban

Menurut Rasjid, keberadaan PPPK di PN Situbondo diharapkan dapat menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini dialami.

Ia menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan semangat pengabdian dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

“Dengan status baru ini, mereka bertanggung jawab langsung atas kinerjanya. Kami berharap mereka dapat melaksanakan tugas dengan amanah, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Iko Juliant Junior, Mahasiswa Unnes Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya, Bukan Gegara Kecelakaan?

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Rasjid juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran delapan pegawai yang telah menjalani perjalanan panjang sebagai PPNPN hingga akhirnya menerima SK PPPK. ***