POJOKSATU.ID - Untuk para guru, setiap jam mengajar sangatlah penting, terutama saat menghitung jam mengajar total.
Namun, ada tugas di luar mengajar yang juga diakui, yaitu Tugas Tambahan Ekuivalensi.
Sebagai contoh, di sebuah sekolah, tugas menjadi Wali Kelas dihargai setara dengan 2 jam.
Ini menunjukkan bahwa beban kerja non-mengajar seperti menjadi wali kelas tetap dianggap sebagai bagian dari pekerjaan guru.
Baca Juga: Aturan Baru Tugas Tambahan: Penjelasan Lengkap dari Info GTK untuk Memastikan JJM TPG!
Penting untuk diingat bahwa tidak semua tugas tambahan bisa menambah jam. Tugas tambahan ini tidak akan dihitung jika Anda:
1. Sudah punya tugas tambahan utama (misalnya sebagai kepala sekolah).
2. Jam mengajar Anda sudah melebihi batas yang dibutuhkan.
3. Tugas tambahan tersebut bukan di sekolah induk Anda.
Baca Juga: Informasi Terbaru ! Pencairan TW 3 Mengenai SKTP Tunjangan Profesi Guru TPG Periode Juli Desember
Jadi, meskipun menjadi wali kelas dihargai 2 jam, pastikan kondisi Anda memenuhi syarat.
Perhitungan ini baru akan diproses setelah kebutuhan guru di sekolah Anda selesai dihitung.
Dengan begini, peran guru di luar kelas tetap dihargai.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala



