POJOKSATU.id - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan hanya soal kewajiban bekerja melayani masyarakat.

PNS juga memiliki sejumlah hak, salah satunya hak cuti. Aturan mengenai cuti ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam beleid tersebut, ada tujuh jenis cuti yang dapat diajukan oleh PNS.

Masing-masing memiliki durasi dan ketentuan berbeda, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Jadi Sorotan, Rumahnya di Tanjung Priok Digeruduk Massa

Berikut rinciannya:

1. Cuti Tahunan

PNS maupun CPNS yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.

Jatah yang diberikan adalah 12 hari kerja setiap tahun.

Jika tidak dipakai, cuti ini bisa diakumulasikan hingga maksimal 24 hari kerja.

Namun, untuk guru dan dosen, jatah libur semester dianggap sudah menggantikan cuti tahunan.

Baca Juga: Gedung DPC PDI Perjuangan Cianjur Kena Lempar Batu dan Berondongan Gas Air Mata Polisi

2. Cuti Besar

Cuti besar bisa diambil setelah PNS menjalani masa kerja minimal lima tahun tanpa jeda. Durasi cuti ini mencapai tiga bulan.

Jika cuti diajukan untuk keperluan ibadah, seperti haji atau umrah, PNS tetap bisa mendapatkannya meski belum mencapai lima tahun masa kerja.

Aturan lain, cuti besar tidak boleh digabung dengan cuti tahunan dalam tahun yang sama.

3. Cuti Sakit

Bagi PNS yang mengalami sakit lebih dari satu hari hingga dua minggu, surat dokter menjadi syarat utama.

Bila sakit berlangsung lebih dari 14 hari, maka diperlukan surat dari dokter pemerintah.

Durasi maksimal cuti sakit adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang enam bulan jika tim penguji kesehatan menyatakan perlu.

Baca Juga: Rumah Sahroni Dirusak Massa, Patung Ironman dan Mobil Lexus Hancur, Warganet: The Real Perampasan Aset Negara

Selain itu, PNS yang mengalami keguguran berhak cuti sakit selama 1,5 bulan.

4. Cuti Melahirkan

Hak cuti ini diberikan untuk PNS yang melahirkan anak pertama hingga ketiga, dengan durasi tiga bulan.

Jika melahirkan anak keempat dan seterusnya, cuti tersebut tidak lagi dihitung sebagai cuti melahirkan, melainkan masuk kategori cuti besar.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Jenis cuti ini diperuntukkan bagi PNS yang menghadapi kondisi darurat keluarga, seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia.

Termasuk juga untuk kepentingan pribadi seperti pernikahan.

Baca Juga: Latis Privat, Les Privat Berkualitas dengan Tutor Profesional dan Program Eksklusif, Dipercaya Ribuan Keluarga

Durasi cutinya paling lama satu bulan, dengan persetujuan dari pejabat berwenang.

6. Cuti Bersama

Cuti bersama ditetapkan langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Hak cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan.

Jika PNS tetap masuk kerja saat cuti bersama berlangsung, maka jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Ini merupakan cuti khusus yang diajukan untuk alasan pribadi mendesak, seperti melanjutkan pendidikan atau urusan keluarga.

Baca Juga: Rekomendasi Bimbel Sekolah Kedinasan dan Taruna di Jabodetabek, Lengkap Bantu Akademik, Fisik hingga Mental

Syaratnya, PNS harus sudah mengabdi minimal lima tahun berturut-turut.

Durasi cuti ini bisa mencapai tiga tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun dengan persetujuan Kepala BKN.

Selama cuti berlangsung, PNS tidak menerima gaji maupun tunjangan, serta masa kerjanya tidak dihitung.

Hak cuti ini menjadi bagian penting dari manajemen kepegawaian.

Dengan memahami perbedaan masing-masing jenis cuti, PNS dapat mengajukan sesuai kebutuhan tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

***