POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar buruk bagi sejumlah guru.

Diketahui bahwa pada bulan September ini, guru bersertifikasi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Guru ASN akan menerima TPG Triwulan 3 dengan besaran satu kali gaji pokok.

Sementara itu untuk guru non ASN besaran TPG Triwulan 3 yang diterima adalah Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Belum Setahun Menjabat, Menko Pangan Zulkifli Hasan Raih Bintang Republik Indonesia Utama

Jadi untuk pencairan per triwulan adalah Rp2 juta dikali 3 bulan totalnya menjadi Rp6 juta untuk TPG guru non ASN.

TPG Triwulan 3 ini akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.

Tanpa melalui perantara dari Pemerintah Daerah seperti tahun sebelumnya.

Akan tetapi pada pencairan TPG Triwulan 3 ternyata ada kategori guru yang tidak lagi mendapatkan pembayaran.

Baca Juga: Eco Driving: 9 Jurus Irit BBM, Aman, dan Ramah Lingkungan

Aturan ini tertuang resmi alam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa ada 8 kategori guru yang pembayaran TPG dihentikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Berikut ini daftar kategori guru yang pencairan TPG Triwulan 3 dipastikan akan dihentikan:

1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: KUMPULAN CONTOH SOAL Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 5 MI, Lengkap Jawaban dan Pembahasan

2. Guru yang meninggal dunia

3. Guru yang mencapai batas usia pension

4. Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan

5. Guru yang mengundurkan diri

6. Guru yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Gelontorkan Rp19,2 Triliun untuk TPG Guru Non PNS

7. Guru yang mendapatkan tugas belajar

8. Guru yang tidak lagi menjabat sebagai fungsional ASN

Delapan kategori guru di atas dipastikan tidak akan lagi mendapatkan pembayaran TPG dari pemerintah.

***