POJOKSATU.id — Anggota Dewasa Pramuka mengikuti siklus berkesinambungan sesuai pedoman resmi, memastikan pengabdian mereka efektif, terarah, dan selaras dengan prinsip Gerakan Pramuka.
Masa Pengembangan adalah tahap setelah kursus di Pusdiklat untuk memperoleh lisensi resmi Pembina atau Pelatih Pembina, diprogramkan secara berkala oleh Kwartir Cabang.
Setelah Kursus Pembina Mahir Dasar (KMD) dan Lanjutan (KML), masa pengembangan dinamakan Narakarya.
Adapun setelah Kursus Pelatih Mahir Dasar (KPD) dan Lanjutan (KPL), dinamakan Naratama.
Baca Juga: PBV, Senjata Investor Ritel untuk Cek Saham Perbankan Murah atau Mahal
Narakarya dan Naratama harus diselesaikan agar peserta berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB) atau Surat Hak Latih (SHL) sebagai lisensi resmi untuk membina atau melatih pramuka.
SHB terdiri dari Dasar untuk lulusan KMD dan Lanjutan untuk KML, sedangkan SHL Dasar untuk lulusan KPD dan Lanjutan untuk KPL sebagai syarat jenjang lebih tinggi.
SHB diterbitkan Kwartir Cabang beserta Tanda Hak Bina (THB), sedangkan SHL beserta Tanda Hak Latih (THL), melalui prosesi pengukuhan resmi dan penandatanganan ikrar.
Setelah dikukuhkan, Pembina berhak menggunakan Selendang Mahir dan Pita Mahir, sedangkan Pelatih menggunakan Tanda Kualifikasi Pelatih, sebagai simbol resmi kompetensi.
Baca Juga: 5 Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, Kunci SDM Unggul di Era 4.0 dan 5.0
Sebagai anggota WOSM, Pembina dan Pelatih Indonesia juga bisa mengenakan Manik Kayu (wood beads) dan setangan leher Gillwell (Gillwell Scarf) sebagai tanda pengenal internasional.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




