POJOKSATU.id - Harapan ratusan ribu tenaga honorer untuk segera beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menggantung.
Menjelang batas akhir pengusulan pada 25 Agustus 2025, data ASN Digital per 22 Agustus mencatat ada 1.370.523 honorer yang berpotensi diangkat.
Dari jumlah itu, sebanyak 78 persen atau 1.068.495 orang sudah resmi diusulkan oleh instansi masing-masing.
Namun, tak semua kabar membawa kelegaan. Sebanyak 66.495 usulan ditolak dengan berbagai alasan, sementara 235.533 tenaga honorer belum juga diajukan hingga kini.
Baca Juga: Resmi, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya 4 Jam Sehari
Kondisi ini membuat ribuan pekerja yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah diliputi ketidakpastian.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu berlandaskan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Program ini dirancang untuk mencegah pemutusan kerja massal akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah maupun pusat,” ujarnya dalam rapat bersama DPR.
Pemerintah membagi tenaga non-ASN ke dalam lima kategori prioritas (R1 hingga R5).
Baca Juga: Molor! Begini Jadwal Baru Pengumuman Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025
Berikut data terkini:
-R1 (Pelamar Prioritas): 54.615 potensi, 29.956 diusulkan (54,8%).
-R2 (Eks Tenaga Honorer K-II): 2.584 potensi, 2.220 diusulkan (85,9%).
-R3 (Non-ASN Database BKN): 771.385 potensi, 648.693 diusulkan (84,1%).
-R4 (Masa Kerja Aktif ≥ 2 Tahun): 461.548 potensi, 346.730 diusulkan (75,1%).
-R5 (Lulusan PPG): 3.433 potensi, 1.680 diusulkan (49%).
Baca Juga: Info GTK Valid Jadi Syarat Utama Pencairan TPG Triwulan 3? Begini Aturan Resmi dari Kemendikdasmen!
Dari 66.495 penolakan, sebagian besar terjadi karena honorer tidak lagi aktif (41,6%), instansi tidak memiliki anggaran (39,7%), serta faktor meninggal dunia (1,6%).
Menariknya, ada 10 instansi pemerintah daerah yang mencatat angka penolakan tertinggi, di antaranya:
1. Pemkab Mamuju – 3.036
2. Pemprov Jawa Barat – 2.564
3. Pemprov Jawa Timur – 2.256
4. Pemprov DKI Jakarta – 1.523
5. Pemkab Bogor – 1.421
6. Pemkab Bone – 1.337
7. Pemkab Sidoarjo – 1.284
8. Pemkab Brebes – 1.250
9. Pemkab Cirebon – 1.217
10. Pemkab Garut – 1.150
Deputi KemenPAN-RB mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan utama untuk menolak honorer, apalagi jika sudah tercatat resmi dalam database BKN.
Dengan progres pengusulan yang baru mencapai 78 persen, jalan menuju pengangkatan PPPK paruh waktu masih dipenuhi tantangan.
Persoalan keterbatasan APBD serta perbedaan sikap antarinstansi menjadi penghalang serius.
Jika tak segera diatasi, jutaan honorer berisiko menghadapi ketidakpastian status kerja.
Pemerintah pusat didesak untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses pengusulan bisa tuntas sebelum tenggat akhir.
***



