POJOKSATU.id - Rasa lega bercampur haru tengah menyelimuti ribuan tenaga honorer yang akhirnya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Setelah perjuangan panjang, satu per satu Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi mereka terima.
Namun, di balik euforia itu, ada catatan penting yang tak boleh terlewat yakni SK pengangkatan saja belum cukup untuk mencairkan gaji pertama.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pencairan gaji PPPK hanya bisa dilakukan setelah pegawai benar-benar aktif bekerja, dan hal itu dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Baca Juga: Resmi! Menpan RB Atur Penempatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Bisa Pilih Lokasi Sendiri
Tahun 2024 menjadi momen penting bagi penyelesaian masalah tenaga honorer. Pemerintah membuka seluruh formasi PPPK khusus bagi honorer melalui dua tahap:
-Tahap I: diperuntukkan bagi honorer dalam database BKN dan eks-THK2.
-Tahap II: menyasar honorer non-database BKN serta lulusan PPG.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menuntaskan penataan honorer yang selama ini menggantung statusnya di berbagai instansi pemerintah.
Meskipun SK pengangkatan sudah di tangan, BKN menekankan bahwa dokumen itu hanya sebatas dasar hukum pengangkatan.
Gaji tidak serta-merta cair.
Ada sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum honorer bisa menerima hak finansialnya, yakni:
1. Usulan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) dari BKN.
2. Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan.
3. Penandatanganan perjanjian kerja.
4. Penerbitan SPMT sebagai bukti resmi mulai bekerja.
5. Ketersediaan anggaran gaji dalam DIPA instansi terkait.
Baca Juga: Massa Semakin Ricuh Hingga Petamburan, Polisi Pukul Mundur Demonstran
Tanpa SPMT, SK hanyalah dokumen administratif.
Artinya, meski status ASN kontrak sudah melekat, gaji tidak akan dibayarkan karena pemerintah hanya menggaji pegawai yang benar-benar aktif melaksanakan tugas.
BKN dalam surat edarannya menetapkan tenggat waktu pengusulan dan penetapan administrasi. Beberapa poin penting antara lain:
-Usul penetapan NIPPK paling lambat 10 September 2025.
-TMT pengangkatan ditetapkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul masuk.
Baca Juga: Dwi Hartono Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Sering Undang Artis Ibu Kota ke Kampungnya di Jambi
Jika usul masuk hingga akhir Agustus 2025 tetapi belum keluar pertimbangan teknis, maka TMT ditetapkan 1 Oktober 2025.
Penandatanganan perjanjian kerja wajib selesai paling lambat 1 Oktober 2025.
Dengan mekanisme ini, jelas bahwa SK pengangkatan hanyalah salah satu tahapan.
Pegawai baru dianggap aktif bekerja setelah SPMT terbit, dan barulah gaji pertama bisa dicairkan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang akan diterima? Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Cellica Ajak Santri Karawang Dukung Program Presiden Prabowo
Besarannya bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Berikut perinciannya:
Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600
Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900
Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100
Golongan VII : Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800
Golongan VIII : Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400
Golongan IX : Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500
Baca Juga: Plan Mining Resmi Luncurkan Aplikasi Mining Kripto dengan Hambatan Masuk Rendah
Golongan X : Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000
Golongan XI : Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000
Golongan XII : Rp. 3.627.500 - Rp. 5.957.800
Golongan XIII : Rp. 3.781.000 - Rp. 6.209.800
Golongan XIV : Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500
Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200
Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600
Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000
Baca Juga: Tingkah Laku Gen Z Jadi Nokturnal, Siang Ngantuk tapi Malamnya Berkebun
Pesan penting dari aturan ini sederhana yakni jangan buru-buru senang hanya karena sudah menerima SK.
Dokumen tersebut memang menandai status baru sebagai ASN dengan perjanjian kerja, tetapi hak gaji baru akan mengalir ketika pegawai benar-benar bekerja di unit penugasan.
Dengan kata lain, SPMT adalah kunci pencairan gaji pertama PPPK. Tanpa itu, SK pengangkatan hanya sebatas formalitas administratif tanpa nilai finansial.
***



