POJOKSATU.ID - Berdasarkan jadwal dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditutup 25 Agustus 2025.

Maka dari itu, instansi pusat dan daerah harus segera mengusulkan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu sesuai dengan surat MenPANRB yang tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 7 Agustus hingga 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Rizal Armada Umumkan Sang Istri Hamil Anak Keempat, Doakan Netizen Pejuang Garis Dua Segera Diberikan Buah Hati

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, sampai Minggu (24/8/2025) belum ada perubahan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu.

"Belum ada instruksi memperpanjang lagi," ujar Deputi Suharmen, dikutip Senin (25/8/2025).

Maka dari itu, Badak Kepegawaian Negara (BKN) meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” kata Deputi Suharmen.

Baca Juga: BenQ Board RE04FVD Hadir dengan TKDN Tertinggi dan Fitur Lengkap untuk Sekolah dan Dunia Pendidikan

Suharmen juga menegaskan apa konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Hal itu karena Pemda harus berhadapan dengan honorer.

Menurutnya, BKN siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP PPPK Paruh Waktu bila sudah ada usulan dari instansi pusat maupun daerah.

"BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Borong Empat Penghargaan OJK, Bukti Serius Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan

Terkait honorer dalam database BKN yang hingga kini masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Deputi Suharmen menegaskan bahwa mereka tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Menurutnya, salah satu ketentuan utama untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Jika honorer tidak pernah ikut seleksi, maka pengangkatannya akan melanggar aturan dan berimplikasi cacat hukum,” tegasnya.

Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Soal TKA SMA - SMK - MA 2025, Lengkap 21 Mapel Wajib dan Pilihan, PALING LENGKAP

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi honorer database BKN.

Misalnya, bagi yang jabatannya belum tersedia atau tidak sesuai kualifikasi pendidikan, pemerintah memberikan opsi melalui pembentukan jabatan tampungan (3T).

Namun, jika peluang tersebut juga tidak dimanfaatkan, penyelesaian masalah honorer database BKN akan semakin sulit.

Mengenai keberlanjutan nasib para honorer, Suharmen menekankan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada instansi yang mengangkat mereka.

Baca Juga: Motivasi 14 Ribu Mahasiswa Baru Undip, Cinta Laura Ingatkan Kaum Muda Jangan FOMO dan YOLO

Pasalnya, instansi tersebut yang paling memahami kebutuhan riil sekaligus memiliki anggaran.

Adapun jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: semula 7–20 Agustus 2025, menjadi 7–25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: semula 21–30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus–4 September 2025

Baca Juga: Kolaborasi Shopee dan Hearts2Hearts di Iklan Kampanye 9.9 Super Shopping Day Sukses Jadi Sorotan

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: semula 22 Agustus–1 September 2025, menjadi 27 Agustus–6 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus–15 September 2025, menjadi 28 Agustus–15 September 2025

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus–20 September 2025, menjadi 28 Agustus–20 September 2025

Baca Juga: SNEYD Meluncurkan Cloud Mining Gratis untuk Membantu Pengguna Mendapatkan Pendapatan Pasif Harian dan Memperluas Program Afiliasi

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus–30 September 2025, menjadi 28 Agustus–30 September 2025

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Demikian jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu yang menjadi penantian honorer. ***