POJOKSATU.id, TANDA jabatan Pramuka merupakan pengenal yang menunjukkan jabatan anggota, hak, dan kewajiban, sekaligus simbol kehormatan yang menumbuhkan rasa kepemimpinan.

Aturan tanda jabatan ini diatur melalui SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 202 Tahun 1988 dan didasarkan pada Keputusan Kwarnas Nomor 055 Tahun 1982.

Fungsi Tanda Jabatan

Tanda jabatan berfungsi menunjukkan posisi anggota, menggambarkan tugas, serta menumbuhkan rasa bangga sehingga mendorong semangat untuk berperan lebih baik.

Baca Juga: Sekolah Formal vs Sekolah Alam, Mana yang Lebih Baik? Orang Tua Wajib Tahu!

Macam-Macam Tanda Jabatan Pramuka

Pada golongan Siaga, tanda jabatan meliputi Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung, dan Wakil Pemimpin Barung.

Golongan Penggalang memiliki tanda Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, dan Wakil Pemimpin Regu yang menunjukkan peran penting setiap anggota.

Golongan Penegak mengenal tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana), Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga.

Baca Juga: PERSIAPKAN DIRIMU! Seleksi Satpol PP 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Golongan Pandega menggunakan tanda Koordinator (Pradana), Pemimpin Satuan, serta Wakil Pemimpin Satuan bila diperlukan dalam organisasi.

Tanda Khusus Dewan dan Saka

Tanda jabatan juga digunakan untuk Dewan Ambalan, Dewan Racana, serta Dewan Kerja dari tingkat Ranting hingga Nasional.

Untuk Satuan Karya (Saka), tanda jabatan mencakup Pengurus Dewan Saka, Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida, Pemimpin Saka, hingga Pamong Saka.

Baca Juga: Kursus AI di Indonesia, Ada Pilihan Bootcamp Intensif hingga Corporate Training untuk Perusahaan

Tanda Pembina, Pelatih, dan Andalan

Tanda Pembina meliputi Pembina Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, dan Gugusdepan, termasuk pembantu pembina pada setiap tingkatan.

Tanda Pelatih diberikan kepada lulusan KPD, lulusan KPL, serta pengurus korps pelatih.

Tanda Andalan terbagi menjadi Andalan Nasional, Daerah, Cabang, dan Ranting, menyesuaikan tingkat kewenangan.

Tanda Majelis Pembimbing

Tanda Mabinas, Mabida, Mabicab, Mabiran, serta Mabigus diberikan kepada Majelis Pembimbing sesuai tingkatan organisasi Pramuka.

Baca Juga: Empat Kejanggalan Kematian Arya Daru Pangayunan versi Keluarga, Polisi Terlalu Dini Menyebut Depresi

Tanda Tambahan

Selain itu, ada tanda instruktur, tanda petugas kegiatan, tanda peserta, dan tanda lain sesuai ketentuan resmi Gerakan Pramuka.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Tanda jabatan memperkuat identitas dan kedisiplinan, sehingga anggota tidak hanya dikenal dari seragam, tetapi juga peran dan tanggung jawabnya. ***