POJOKSATU.id — Kasus tragis meninggalnya seorang buruh pabrik di Jember menjadi sorotan serius, terutama terkait dugaan adanya penyekapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar.
Apa yang seharusnya dilakukan seorang karyawan jika mengalami tindak kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi dari atasan di tempat kerja?
Dalam dunia kerja, pekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya.
Baca Juga: Mahasiswa Baru Segera Daftar! Beasiswa Paragon 2025 Buka Hingga 31 Agustus dengan Dua Jalur Unggulan
Artinya, segala bentuk kekerasan fisik, verbal, hingga penyekapan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Bila seorang karyawan mengalami perlakuan semacam ini, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan.
Pertama, segera kumpulkan bukti. Dokumentasi berupa rekaman, foto, atau saksi sangat diperlukan untuk memperkuat laporan.
Kedua, laporkan kejadian ke serikat pekerja atau perwakilan buruh di perusahaan agar kasus tidak hanya ditangani secara pribadi.
Ketiga, pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan perlindungan hukum.
Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu, Ini Langkah Mudah Autentikasi Digital Andal by Taspen
Selain itu, korban juga berhak melaporkan langsung ke pihak kepolisian apabila kekerasan yang dialami sudah masuk ranah pidana, seperti penyekapan, penganiayaan, atau ancaman.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun dapat memberikan perlindungan hukum apabila korban merasa keselamatan terancam.
Penting pula bagi karyawan untuk mengetahui bahwa perusahaan tidak boleh memberikan hukuman sewenang-wenang di luar mekanisme hukum dan aturan ketenagakerjaan.
Audit atau pemeriksaan internal tidak bisa menjadi alasan sah bagi perusahaan untuk melakukan tindakan represif yang merugikan hak pekerja.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar pekerja tidak takut bersuara dan berani mencari perlindungan hukum.
Sementara itu, pemerintah dan aparat terkait diharapkan lebih sigap dalam menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran hak asasi pekerja.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/



