POJOKSATU.id - Menunggu hitungan minggu, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 akan segera dicairkan oleh pemerintah pusat.
Pencairan TPG Triwulan 3 mulai dicairkan pada bulan September mendatang.
Sembari menunggu pencairan, ada poin penting yang wajib diketahui oleh bapak ibu guru.
Perlu diketahui bahwa validasi data menjadi kunci Utama kelancaran pencairan TPG Triwulan 3 ini.
Baca Juga: Sosok Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Info Medsos Terbaru dan Keterangan Polisi
Oleh karena itu bapak ibu guru harus memastikan bahwa data di Info GTK sudah benar dan juga sesuai.
Karena jika ada ketidaksesuaian data maka bisa menyebabkan penghambatan pencairan TPG Triwulan 3.
Dan yang terpenting pada pencairan TPG Triwulan 3 ini ada perubahan aturan yang sangat memengaruhi validasi data bapak ibu guru.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Saksi Pengadaan Iklan Bank BJB, Lisa Mariana: Saya Kooperatif Kok
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, ada tambahan tugas guru wali.
Guru wali ini adalah penugasan yang bersifat wajib bagi seluruh guru.
Baik itu guru ASN maupun non ASN, dan yang sudah sertifikasi ataupun belum.
Jadi seluruh guru yang mengajar di sekolah harus mendapatkan tugas sebagai guru wali.
Baca Juga: GKR Hemas: DPD RI Bukan Seremonial, Tapi Penjaga Keseimbangan Pusat-Daerah
Meski guru tersebut sudah memenuhi beban mengajar yaitu 24 jam tatap muka per minggu.
Guru bersertifikat tidak akan valid jika tidak mendapat tugas sebagai guru wali walau telah memenuhi lebih dari 24 jam.
Bapak ibu guru yang sudah bersertifikasi wajib memastikan sudah mendapatkan penugasan sebagai guru wali untuk validasi data pencairan TPG Triwulan 3.
***



