POJOKSATU.id — Banyak penerima bantuan sosial (bansos) belakangan ini kebingungan karena Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki hilang atau rusak.
Padahal, KKS menjadi kartu utama untuk mencairkan dana bansos, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, masyarakat penerima bansos tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah menyiapkan prosedur resmi agar pencairan tetap bisa dilakukan.
Langkah pertama yang harus dilakukan jika KKS hilang atau rusak adalah melapor ke bank penyalur, yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Penerima cukup membawa KTP dan KK untuk proses verifikasi. Petugas kemudian akan membantu memblokir kartu lama agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Tahap ini penting untuk menjaga keamanan dana bansos.
Setelah melapor, penerima bisa mengajukan penggantian KKS baru.
Dokumen yang diperlukan biasanya berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika kartu benar-benar hilang.
Dengan dokumen tersebut, pihak bank akan memproses pencetakan KKS baru. Begitu kartu baru terbit, pencairan bansos bisa dilakukan kembali secara normal.
Meski demikian, bagi penerima yang masih menunggu KKS baru, pemerintah memberikan opsi pencairan sementara tanpa kartu.
Baca Juga: Bansos Agustus 2025 Tak Cair? Ini Penyebab, Cara Cek KTP–KK Bermasalah, dan Solusinya
Mekanismenya adalah dengan mendatangi kantor pos atau bank Himbara terdekat sambil membawa KTP dan KK asli.
Petugas akan melakukan verifikasi data, lalu bansos tetap bisa dicairkan.
Cara ini memastikan bahwa penerima tidak kehilangan haknya meski kartu fisik belum tersedia.
Dengan adanya mekanisme resmi ini, masyarakat tidak perlu panik jika KKS hilang atau rusak.
Selama mengikuti prosedur yang ditetapkan, pencairan bansos tetap bisa berjalan lancar.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




