POJOKSATU.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 akan segera berlangsung.
Momen ini ditunggu oleh ribuan pegawai Non ASN yang masih mengadu nasib.
Dalam alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, detail jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga lokasi penempatan akan dipublikasikan secara resmi berdasarkan pengajuan dari daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pengumuman alokasi kebutuhan dijadwalkan pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.
Informasi tersebut akan menjadi acuan utama bagi para pelamar sebelum masuk ke tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga: Mahasiswa KKN UIN Alauddin Hidupkan Tradisi Herbal Lewat Seminar TOBAT di Pakkatto
Rincian yang Akan Diumumkan
Pada tahap pengumuman ini, instansi pemerintah pusat maupun daerah wajib membuka rincian kebutuhan yang diajukan, mencakup:
-
Jumlah formasi,
-
Jenis jabatan yang dibutuhkan,
-
Kualifikasi pendidikan minimal,
-
Unit serta lokasi penempatan.
Pegawai Non ASN yang sebelumnya sudah diajukan dalam usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, baru bisa melangkah ke tahap berikutnya setelah tahap penting ini.
Jadwal Resmi Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk mempermudah pemahaman, berikut jadwal lengkap setiap tahapan rekrutmen:
| No | Tahapan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi | 7 – 20 Agustus 2025 |
| 2 | Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB | 21 – 30 Agustus 2025 |
| 3 | Pengumuman Alokasi Kebutuhan | 22 Agustus – 1 September 2025 |
| 4 | Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus – 15 September 2025 |
| 5 | Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus – 20 September 2025 |
| 6 | Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus – 30 September 2025 |
Tahap pengumuman alokasi kebutuhan menjadi inti dari keseluruhan proses, karena di sinilah peluang riil bisa dilihat oleh para pegawai Non ASN.
Meski tidak melalui tahap seleksi, namun keberlanjutannya sebagai pegawai di lingkungan ASN sangat ditentukan dari tahapan ini.
Baca Juga: Bunda Wajib Cek! Inilah Cara Mudah Mengamati Perkembangan Anak Sejak Dini
Kriteria Pelamar
Kementerian PANRB menetapkan tiga kelompok yang dapat diusulkan sebagai calon PPPK Paruh Waktu, yaitu:
-
Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN, pernah ikut seleksi PPPK, namun belum lulus.
-
Pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikdasmen.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengingatkan agar semua instansi disiplin mengikuti jadwal.
Menurutnya, keterbukaan informasi alokasi kebutuhan akan memudahkan masyarakat sekaligus menjamin transparansi rekrutmen.
"Semua pihak harus menyiapkan dokumen sejak dini dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Tahap pengumuman ini sangat menentukan karena menjadi dasar bagi pelamar untuk menyiapkan diri," tegas Rini.
Baca Juga: Guru PAI Lulus PPG Daljab 2025 Berhak Tunjangan Profesi Mulai 2026, Segini Besarannya
Jadwal kian dekat. Calon pegawai PPPK Paruh Waktu tetap disarankan segera melengkapi dokumen pribadi agar tidak terburu-buru saat sistem pendaftaran dibuka.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




