POJOKSATU.id - Para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan segera menerima gaji bulan September 2025.
Kabar ini tentu membawa kelegaan, namun di balik itu muncul kegelisahan baru.
Besaran gaji yang diterima tidak mengalami penyesuaian meski kebutuhan hidup terus meningkat sejak awal tahun.
Hingga kini, pemerintah belum memberi sinyal adanya kenaikan gaji khusus bagi guru.
Baca Juga: Guru PAI Lulus PPG Daljab 2025 Berhak Tunjangan Profesi Mulai 2026, Segini Besarannya
Dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Presiden Prabowo memang menyinggung alokasi umum belanja pegawai, tetapi tidak menyebutkan secara detail mengenai penyesuaian gaji guru.
Pembayaran gaji bulan September 2025 masih akan menggunakan struktur lama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, nominal gaji tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
-Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Tanpa perubahan struktur, gaji guru dipastikan tidak sejalan dengan laju inflasi serta kenaikan harga barang dan jasa yang terus menekan daya beli.
Sejak awal 2025, biaya kebutuhan pokok mulai dari bahan pangan, transportasi, hingga biaya pendidikan anak terus meningkat.
Kondisi ini membuat banyak guru mengaku sulit menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluaran.
Kalangan guru kini menaruh harapan agar ada kepastian kenaikan gaji yang diakomodasi dalam RAPBN 2026.
Baca Juga: Resmi! Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Ini 4 Syaratnya
Setidaknya, pemerintah bisa memberikan komitmen konkret terkait penyesuaian gaji berbasis biaya hidup (cost of living adjustment) agar kesejahteraan tenaga pendidik tidak terus tergerus.
Apalagi, guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Jika kesejahteraan mereka tidak dijaga, dikhawatirkan motivasi dan kualitas kerja juga ikut terdampak.
Sejumlah organisasi guru telah menyuarakan pentingnya reformasi penggajian ASN, termasuk guru PNS.
Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
***



