POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Banten terus mematangkan program sekolah gratis untuk jenjang SMA/SMK/SKh Swasta.
Setelah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi payung hukumnya, kini pemerintah fokus pada aspek pengawasan untuk memastikan program ini berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah ini diambil untuk menjaga amanah dan tujuan mulia dari kebijakan yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yaitu untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Program sekolah gratis ini, yang mencakup pembiayaan mulai dari uang pendaftaran hingga SPP bulanan, sangat berpotensi meringankan beban orang tua.
Namun, pemerintah menyadari bahwa tanpa pengawasan yang ketat, program ini bisa disalahgunakan.
Oleh karena itu, Pergub Nomor 15 Tahun 2025 tidak hanya mengatur tentang pedoman pelaksanaan, tetapi juga tentang mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas.
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan mekanisme verifikasi dan pelaporan yang ketat.
Proses ini dirancang untuk memantau setiap sekolah yang menerima bantuan.
Baca Juga: Jangan Harap Tunjangan Cair Tanpa Dokumen Ini Karena Jadi Syarat Mutlak Pencairan ke Rekening!
Tidak menutup kemungkinan akan ada audit dari pihak independen untuk memastikan bahwa tidak ada penyelewengan dana.
Pemerintah tidak main-main dalam hal pelanggaran. Jika sebuah sekolah terbukti melanggar ketentuan yang ada, seperti:
1. Tetap memungut biaya dari murid yang seharusnya gratis.
2. Menyampaikan data palsu atau tidak akurat.
Maka, sekolah tersebut akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian bantuan.
Sanksi ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan memastikan bahwa semua pihak, baik sekolah maupun orang tua, mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi anak-anak di Banten untuk putus sekolah karena kendala biaya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program ini.
Informasi lengkap mengenai petunjuk teknis (juknis) dan proses pengajuan dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di www.dindikbud.bantenprov.go.id.**
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




