POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang sangat dinantikan oleh para pendidik.

Namun, banyak yang bingung dengan proses pencairannya, terutama terkait dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Lalu, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan SKTP agar TPG bisa cair tepat waktu?

Proses mendapatkan SKTP melibatkan beberapa tahapan penting dan saling terkait.

Baca Juga: Jangan Harap Tunjangan Cair Tanpa Dokumen Ini Karena Jadi Syarat Mutlak Pencairan ke Rekening!

Bapak/Ibu guru harus memastikan setiap langkah dilakukan dengan benar. Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Pastikan Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik

SKTP hanya akan diterbitkan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, yang menunjukkan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan berhak menerima tunjangan profesi.

2. Perbarui Data Guru Melalui Dapodik

Bapak/Ibu wajib memperbarui semua data pribadi dan riwayat mengajar secara rutin melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Pastikan semua informasi, seperti NUPTK, masa kerja, dan jam mengajar, sudah benar dan terkini.

Data yang tidak valid di Dapodik bisa menjadi penyebab utama SKTP tidak terbit.

3. Pastikan Dapodik Sudah Sinkron dengan Info GTK

Setelah memperbarui data di Dapodik, pastikan data tersebut sudah berhasil disinkronkan ke server pusat.

Bapak/Ibu bisa memantau status sinkronisasi melalui Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di website resmi Kemendikbudristek.

Info GTK berfungsi sebagai wadah untuk mengecek validitas data guru.

4. Validasi Data di Info GTK dan Pengusulan oleh Dinas Pendidikan

Pada tahapan ini, Bapak/Ibu harus memastikan bahwa semua data yang ditampilkan di Info GTK sudah berstatus "Valid".

Jika ada data yang tidak valid, segera perbaiki di Dapodik dan sinkronkan kembali.

Setelah data valid, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi akan mengusulkan nama Bapak/Ibu sebagai calon penerima tunjangan profesi ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Langsung Daftar PNS? Ini Syarat dan Formasi yang Bisa Dicoba di CPNS 2026!

5. Terbitnya SKTP dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Jika semua data sudah valid dan telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan, Puslapdik akan menerbitkan SKTP.

SKTP ini adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan TPG.

Tanpa SK ini, bendahara tidak bisa memproses pembayaran.

6. SKTP Bisa Diunduh oleh Operator Dinas Pendidikan

Setelah terbit, SKTP tidak bisa diunduh langsung oleh guru. SKTP akan tersedia untuk diunduh oleh Operator Simtun (Sistem Informasi Tunjangan) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Setelah diunduh, SKTP tersebut akan diserahkan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya diberikan kepada guru yang bersangkutan.

Dengan mengikuti setiap tahapan ini secara teliti, proses pencairan TPG akan berjalan lebih lancar dan tidak ada lagi kendala yang berarti.

Pastikan untuk selalu aktif berkomunikasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan untuk memantau status data dan SKTP Anda.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala