POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan tenaga honorer non database BKN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan mendapatkan gaji sesuai skema resmi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diatur untuk memberikan kepastian penghasilan sekaligus menjadi bagian dari penuntasan penataan tenaga honorer yang telah berlangsung sejak 2005.

Rekrutmen PPPK tahun ini dibagi dalam dua tahap.

Honorer non-database BKN mendapat kesempatan mengikuti seleksi pada tahap kedua.

Baca Juga: Pengumuman UKPPPG 2025 3 September, Peluang Lulus Diprediksi Sangat Besar

Berdasarkan Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, proses seleksi dimulai dari pengumuman peserta dan lokasi ujian pada 9–21 April 2025, ujian kompetensi pada 22 April–31 Mei 2025, hingga pengumuman kelulusan pada 16–25 Juni 2025.

Bagi mereka yang lolos dan mendapatkan formasi, status akan berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara yang belum memperoleh formasi akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu dengan dua pilihan skema gaji yang berbeda.

1. PPPK Penuh Waktu

Honorer non-database yang berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan menerima gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Pimpinan MPR Unsur DPD RI Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna, Ini Deretan Kinerjanya pada 2024-2025

Besaran gaji mengacu pada golongan nasional, mulai dari Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp7.329.000 untuk Golongan XVII.

- Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
- Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
- Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
- Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600
- Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900
- Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100
- Golongan VII : Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800
- Golongan VIII : Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400
- Golongan IX : Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500
- Golongan X : Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000
- Golongan XI : Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000
- Golongan XII : Rp. 3.627.500 - Rp. 5.957.800
- Golongan XIII : Rp. 3.781.000 - Rp. 6.209.800
- Golongan XIV : Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500
- Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200
- Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600
- Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000

2. PPPK Paruh Waktu – Skema Honorer

Bagi honorer non-database yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dengan skema honorer, gaji awal akan mengikuti jumlah penghasilan yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Besarannya sangat bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Ramai Bupati Pati Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bagaimana Kabupaten Bandung?

Skema ini dipandang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh, namun tetap memberikan status kepegawaian yang lebih jelas dibanding sebelumnya.

3. PPPK Paruh Waktu – Skema UMK

Pilihan ketiga adalah gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi kerja.

Skema ini berlaku bagi PPPK paruh waktu yang ditempatkan di daerah, dengan nominal UMK bervariasi di tiap wilayah.

Dengan penyesuaian UMK, pemerintah berharap tidak ada lagi tenaga honorer yang menerima gaji di bawah standar minimum yang berlaku di daerahnya.

***