POJOKSATU.ID - Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), isu mutasi menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki kesempatan untuk mutasi atau pindah instansi. Hal ini didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, ada tiga regulasi utama yang menjadi landasan mengapa PPPK tidak bisa mutasi:

Baca Juga: Yuk Segera Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak SD Usia 7 hingga 12 Tahun!

1. Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Regulasi ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang manajemen ASN, termasuk PPPK.

Di dalamnya, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang mutasi bagi PPPK.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang manajemen PPPK.

Berdasarkan regulasi ini, PPPK terikat pada kontrak kerja sesuai dengan formasi yang dipilih.

Kontrak ini bersifat tetap pada instansi dan jabatan yang disepakati di awal rekrutmen.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL PJOK Kelas 8 Semester Ganjil Lengkap dengan Jawaban, Siap Buat Nilaimu Naik!

3. Surat Edaran (SE) BKN No. 1/SE/I/2021

Surat edaran ini memperkuat ketentuan yang ada dalam UU dan PP di atas.

Surat edaran ini menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak dapat dimutasi ke instansi lain karena terikat dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Inti dari semua regulasi ini adalah bahwa PPPK, baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, terikat dengan kontrak kerja yang spesifik pada instansi dan lokasi penempatan awal.

Oleh karena itu, mutasi tidak dimungkinkan karena akan melanggar perjanjian yang sudah disetujui.

Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai PPPK, calon pelamar perlu memahami dan menerima konsekuensi bahwa penempatan akan bersifat permanen selama masa kontrak.***

Baca Juga: Bakti Untuk Negeri, KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp 469 Juta

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov