POJOKSATU.id — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki program pensiun yang sudah ada sejak 1969 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai.

Salah satu manfaat yang tak kalah penting adalah Program Tabungan Hari Tua (THT) yang kini menggunakan skema iuran pasti (defined contribution).

Namun, dalam praktiknya manfaat yang diterima mirip dengan skema manfaat pasti.

Program THT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diperbarui dengan PP 20 Tahun 2013.

Baca Juga: Dari Gizi hingga Imunisasi HPV, Inilah Daftar Lengkap Pemeriksaan dalam Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak SMP

Peraturan ini memuat ketentuan bahwa THT merupakan program asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah asuransi kematian.

PT Taspen menjadi pengelola resmi THT, sekaligus penyelenggara jaminan sosial untuk program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), baik untuk ASN, PPPK, maupun pejabat negara.

Iuran THT dipotong langsung setiap bulan sebesar 3,25% dari penghasilan (gaji pokok + tunjangan keluarga).

Kepesertaan dimulai sejak diangkat sebagai CPNS hingga pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Manfaat yang diterima meliputi asuransi dwiguna yang cair saat pensiun atau diberikan kepada ahli waris bila peserta meninggal dan asuransi kematian.

Baca Juga: DOWNLOAD LENGKAP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mendalam Jenjang SMA, Konsep Utuh Pemecahan Masalah Berbasis Proyek, Saatnya Berkomitmen

Taspen kini juga mempermudah klaim melalui inovasi digital Taspen One Hour Online Services (TOOS).

Layanan ini memungkinkan peserta mengajukan klaim, mengatur kartu digital, memantau proses pencairan, hingga mengakses informasi pensiun secara real-time melalui tos.taspen.co.id.***