POJOKSATU.ID - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I untuk bulan Juni 2025 yang telah dimulai sejak 5 Agustus 2025 membawa kabar baik bagi ratusan ribu peserta didik.
Selain menerima dana personal, para siswa yang bersekolah di institusi swasta juga mendapat perhatian khusus berupa tambahan subsidi untuk pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kebijakan ini menjadi salah satu pilar penting dalam program KJP Plus untuk memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bantuan tambahan SPP ini diharapkan dapat meringankan beban finansial orang tua, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang biaya sekolah anak.
Rincian tambahan dana subsidi SPP per bulan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/SDLB/MI Swasta: Rp130.000 per bulan.
- SMP/SMPLB/MTs Swasta: Rp170.000 per bulan.
- SMA/SMALB/MA Swasta: Rp290.000 per bulan.
- SMK Swasta: Rp240.000 per bulan.
Jumlah dana ini akan disalurkan bersamaan dengan dana personal bulanan para siswa.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai, 707.622 Siswa Terima Bantuan Bertahap! Ini Rincian Dananya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa seluruh proses pencairan KJP Plus, termasuk subsidi SPP ini, tidak dipungut biaya apa pun.
Oleh karena itu, para orang tua dan wali murid diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk pungutan liar yang mengatasnamakan program ini.
Dengan adanya subsidi SPP ini, program KJP Plus semakin menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak di Jakarta, tanpa memandang status sekolah, baik negeri maupun swasta.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




