POJOKSATU.id — Penantian panjang nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya berakhir.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menetapkan honorer kategori R1, R2, dan R3 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai seleksi 2025.
Pelaksanaan pemenuhan tenaga PPPK Paruh Waktu juga terhitung cepat. Dari jadwal yang diumumkan, penyelesaian ini hanya sekitar 1 bulan.
Gerak cepat dimulai dari Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi pada tanggal 7 sampai 20 Agustus 2025, hingga Penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dimulai pada 23 Agustus sampai 30 September 2025.
Kabar ini tertuang berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 bertanggal 8 Agustus 2025 dengan sifat Segera, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Surat ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur penyelesaian status tenaga honorer sekaligus membuka jalur paruh waktu bagi ASN.
Dengan aturan baru itu, tenaga honorer yang memenuhi kriteria prioritas berkesempatan mendapatkan Nomor Induk PPPK resmi dan status ASN, meski hanya bekerja minimal 4 jam per hari.
Gaji yang diterima bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari, tergantung instansi dan lokasi penempatan.
Kategori yang Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
-
R1: Lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi, namun belum mendapat formasi.
-
R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
-
R3: Honorer terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski menjadi prioritas, Menteri PANRB menegaskan bahwa tidak semua akan lolos otomatis.
Hanya mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil yang dapat memanfaatkan jalur ini.
Baca Juga: 2.289 Calon Guru Lolos Seleksi Tambahan PPPK Sekolah Rakyat 2025, Begini Cara Cek Pengumumannya
Jabatan yang Dibuka
BKN telah merilis daftar jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
-
Guru
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Semua PPPK Paruh Waktu yang lolos akan menjadi pegawai resmi instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Identitas ASN.
Kriteria dan Urutan Prioritas Pengusulan
Dalam surat resmi, kriteria pelamar yang dapat diusulkan adalah:
-
Non-ASN terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
-
Non-ASN terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
-
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Urutan prioritas penempatan diatur sebagai berikut:
-
Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi tersebut.
-
Non-ASN tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tahapan Lengkap Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Surat Menteri PANRB merinci delapan langkah proses pengadaan:
Baca Juga: Siap-siap! Calon PPPK Paruh Waktu Diimbau Manfaatkan Masa Tunggu untuk Lakukan ini!
a. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN, disertai surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Penetapan kriteria pelamar sesuai ketentuan regulasi.
c. Penetapan urutan prioritas pengusulan.
d. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pada setiap instansi pemerintah.
e. Rincian kebutuhan terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.
g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Penting Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan lampiran surat resmi, jadwal pelaksanaan adalah:
-
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
-
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
-
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
-
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
-
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK.
-
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditetapkan, Panitia Beri Kelonggaran Waktu
Tahapan ini dijalankan secara paralel untuk efisiensi waktu, sehingga beberapa proses dapat berlangsung bersamaan.
Langkah awal yang wajib dilakukan calon tenaga PPPK Paruh Waktu adalah memeriksa status di database BKN, menyiapkan dokumen pendukung seperti SK dan sertifikat, memahami jadwal dengan baik, serta aktif memantau pengumuman resmi dari KemenPANRB dan BKN.
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




