POJOKSATU.id, BANYAK pekerja yang masih ragu ingin mengambil cuti kerja dengan alasan kesehatan. Padahal, cuti sakit adalah hak normatif yang dijamin undang-undang.

Lebih dari itu, cuti sakit juga mengakomodir pekerja untuk tetap berhak mendapatkan gaji selama masa pemulihan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, dijelaskan bahwa cuti sakit tidak mengurangi jatah cuti tahunan dan harus dihormati oleh perusahaan selama didukung dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: 5 Puisi Mbeling, Gaya Sastra Nakal yang Menyimpan Kritik

Jadi, saat kamu harus beristirahat karena sakit, tidak perlu khawatir akan kehilangan hak cuti tahunanmu.

Pekerja juga tidak perlu takut kehilangan penghasilan saat sakit. Perusahaan tetap wajib membayar gaji sesuai dengan durasi ketidakhadiran karena sakit.

Rincian pembayaran gaji saat cuti sakit, antara lain:
- Empat bulan pertama: gaji dibayar 100 persen.
- Empat bulan kedua: gaji dibayar 75 persen.
- Empat bulan ketiga: gaji dibayar 50 persen.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Semester Ganjil yang Wajib Dipelajari Sebelum Ujian

Setelah itu, gaji dibayar 25 persen hingga ada keputusan pemutusan hubungan kerja secara sah.

Ketentuan ini memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya dalam kasus sakit yang berkepanjangan tanpa menghilangkan rasa aman akan status pekerjaan dan penghasilan.

Penting untuk diingat, bahwa hak ini hanya berlaku jika pekerja menyampaikan bukti yang sah berupa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

Baca Juga: Naik Transjakarta Kini Lebih Mudah, Penyandang Disabilitas Bisa Dijemput Langsung di Rumah! Begini Cara Pesannya

Tanpa dokumen tersebut, perusahaan dapat menganggap ketidakhadiran sebagai mangkir.

Hak atas cuti sakit ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak atau mengabaikan hak cuti sakit yang diberikan pekerja secara sah.

Baca Juga: FAKTA SAINS: Mengapa Burung Flamingo Berwarna Pink? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jadi, jika kamu sakit, jangan ragu untuk menggunakan hakmu.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Pastikan dokumen medis lengkap, sampaikan ke bagian HRD, dan fokuslah pada proses pemulihan tanpa harus khawatir memikirkan potongan gaji atau jatah cuti tahunanmu yang terbuang sia-sia. ***