POJOKSATU.id — Saat ini, belum banyak yang tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata dapat dicairkan tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan.
Fasilitas ini menjadi angin segar bagi para pekerja aktif yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak, seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.
Sayangnya, informasi ini belum tersebar luas di kalangan pekerja, padahal manfaatnya sangat besar.
Terutama bagi mereka yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama sepuluh tahun atau lebih.
Proses pencairannya pun tergolong mudah karena bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau daring melalui layanan resmi yang dikenal dengan nama Lapak Asik.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja aktif memiliki hak untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu.
Mereka yang ingin menggunakan dana tersebut untuk keperluan kepemilikan rumah bisa mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT yang dimiliki.
Baca Juga: Isu Munaslub Partai Golkar Berembus Imbas Ketum Bahlil Lahadalia Dianggap Loyalis Jokowi
Sementara itu, untuk kebutuhan persiapan pensiun, jumlah yang bisa dicairkan adalah sebesar 10 persen.
Hal ini ditegaskan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dalam pernyataannya pada Agustus 2024.
Menurutnya, selama peserta masih bekerja aktif dan telah terdaftar minimal satu dekade, mereka berhak mengakses sebagian dana JHT yang telah dikumpulkan.
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT secara langsung, pekerja dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli yang menjadi syarat pencairan.
Baca Juga: 12 Aplikasi Belajar Online Terbaik 2025, Bikin Mahasiswa Makin Pintar dan Produktif
Di sana, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan, mengambil nomor antrean, dan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data.
Setelah seluruh tahapan selesai, peserta menunggu dana ditransfer ke rekening yang telah terdaftar.
Sementara itu, bagi peserta yang memilih jalur daring, klaim dapat diajukan melalui laman Lapak Asik.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Menggunakan Kompas Pramuka Saat Tersesat di Alam Terbuka
Prosedurnya melibatkan pengisian data diri seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan. Kemudian, diikuti dengan pengunggahan dokumen pendukung beserta swafoto.
Setelah data dikirimkan dan diverifikasi, peserta akan menerima jadwal wawancara secara daring melalui email, dan proses pencairan pun akan segera dilakukan setelah semua tahap selesai.
Dokumen yang perlu disiapkan peserta tergantung pada jenis klaim yang diajukan. Pencairan 10 persen yang ditujukan sebagai persiapan pensiun, peserta harus menyiapkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Apa Itu Sandi Rumput, Sandi Abjad, dan Sandi Kotak? Ini Penjelasan Ringkas dan Gampang
Sementara itu, bagi yang ingin mencairkan 30 persen dari saldo untuk pembelian rumah, diperlukan tambahan dokumen berupa surat resmi dari pihak bank terkait pembelian rumah dan buku tabungan dari bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan ini tidak memakan waktu lama. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, dana akan ditransfer ke rekening peserta maksimal dalam lima hari kerja.
Dengan adanya skema pencairan sebagian saldo JHT ini, para pekerja aktif kini memiliki opsi yang lebih fleksibel untuk mengelola keuangannya tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.
Baca Juga: Hebat! Mahasiswa UMM Bikin Kacamata AI yang Bisa Bantu Tunanetra Kenali Obat
Selama masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun dan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan secara lengkap maka pencairan dana ini dapat menjadi solusi keuangan yang cepat dan sah.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Jangan sampai hak ini terlewatkan hanya karena kurangnya informasi.***




