POJOKSATU. ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada total 594.655 guru.

Bantuan ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para tenaga pendidik.

Berdasarkan data yang dirilis Kemendikdasmen, sebanyak 341.248 guru menerima bantuan insentif.

Sementara 253.407 guru lainnya mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: HUT ke-80 RI Pemerintah Rayakan Kemerdekaan dengan Karnaval, Diskon Belanja, hingga Tiket Transportasi Rp80!

Rekening penerima telah dibuat oleh Kemendikdasmen dan akan diaktivasi oleh para guru penerima bantuan.

Untuk mengaktivasi rekening, para guru wajib melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Salinan Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan atau info GTK

4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dapat diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.

Batas waktu aktivasi rekening ini adalah hingga 30 Januari 2026.

Para guru diimbau untuk segera melengkapi persyaratan tersebut agar dapat segera mencairkan dana bantuan.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov