POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sebuah rapat kerja yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2 Juli 2025.
Disepakati sejumlah poin penting terkait percepatan pengangkatan ASN dan penyetaraan karir PPPK.
Menurut informasi yang diunggah oleh akun media sosial anggota DPR RI @ariabima_ab, hasil rapat tersebut membuahkan kesepakatan yang signifikan.
Baca Juga: Gagal Lagi! Begini Tampilan Kuota Undangan Upacara di Istana Negara yang Habis dalam Sekejap
Mulai formasi tahun 2024, PPPK akan memiliki hak karir, promosi jabatan, dan kesejahteraan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesepakatan ini merupakan langkah maju yang sangat dinantikan oleh para PPPK, yang selama ini menghadapi perbedaan hak dan jaminan dibandingkan dengan PNS.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendesak BKN untuk segera mempercepat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi instansi-instansi yang belum mengajukan usulan.
Data menunjukkan bahwa hingga Juli 2025, masih ada 12 kementerian/lembaga, 3 provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan proses pengajuan usulan NIP PPPK.
pBaca Juga: PAHAMI! Perbedaan Mendasar Antara PPPK dan PNS yang Menjadi Sorotan Saat Ini!
Desakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh PPPK yang telah lulus seleksi dapat segera memiliki status kepegawaian yang resmi.
Informasi yang diunggah oleh @ariabima_ab ini membawa harapan besar bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia.
Dengan adanya penyetaraan hak ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan di lingkungan ASN, dan para PPPK dapat bekerja dengan motivasi serta dedikasi yang lebih tinggi dalam melayani masyarakat.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




