POJOKSATU.id, GAJI ke-13 adalah tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hakim, dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan kebutuhan lebaran, gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan keluarga di pertengahan tahun, khususnya beban biaya sekolah.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 cair pada bulan Juni lalu, sejalan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Baca Juga: Latihan Soal STS PJOK Kelas 10 SMA Semester Ganjil, Dari Gaya Hidup Sehat hingga Olahraga Kompetitif, Mendadak Kamu Juara!

Namun, apabila dalam prosesnya terjadi kendala teknis, pemerintah daerah maupun instansi pusat diberikan batas waktu hingga Juli 2025 untuk mencairkan tunjangan tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan.

Gaji ke-13 berisi beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (bagi ASN aktif).

Sementara bagi para pensiunan, gaji ke-13 yang diterima adalah sebesar uang pensiun pokok berikut tunjangan yang melekat padanya.

Baca Juga: 14 Tips Mendidik Anak Perempuan Jadi Sosok Tangguh Sejak Dini

Kebijakan gaji ke-13 ini telah menjadi tradisi sejak tahun 2000-an sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan biaya pendidikan yang cenderung meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Selain membantu ASN dan pensiunan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di sektor konsumsi rumah tangga.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 diharapkan menjadi angin segar bagi keluarga ASN yang tengah mempersiapkan keperluan sekolah anak-anak mereka.

Baca Juga: Siapa Orang Tua Joel Alberto Tanos? Cucu 9 Naga di Sulut yang Tewas Ditikam Usai Pergoki Pacar Pesta Miras

Pemerintah daerah yang memiliki anggaran lebih bahkan dapat menambahkan tunjangan kinerja sesuai kemampuan fiskal masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***