POJOKSATU.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024.
Jadwal ini menjadi panduan penting bagi calon pelamar yang berminat untuk mengikuti proses seleksi.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, proses seleksi akan dimulai dengan Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi.
Tahap ini dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 14 Agustus 2025.
Baca Juga: ALHAMDULILAH! Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Dijadwalkan Awal Desember 2025
Namun, terdapat usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memberikan kelonggaran waktu hingga 20 Agustus 2025.
Selanjutnya, Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB akan dilaksanakan pada 15 hingga 20 Agustus 2025. Tahap ini juga memiliki usulan perpanjangan hingga 29 Agustus 2025.
Pengumuman alokasi kebutuhan kemudian akan disampaikan kepada publik pada 21 hingga 31 Agustus 2025, dengan usulan perpanjangan hingga 8 September 2025.
Bagi calon pelamar yang lolos seleksi administrasi, Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 1 hingga 30 September 2025, dengan usulan perpanjangan hingga 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Guru Non ASN Tak Jadi Cek Bantuan Insentif Karena Verval Ijazah yang Selalu Gagal Tarik Data!
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi tahap krusial di akhir rangkaian seleksi.
Perbedaan jadwal ini, terutama perpanjangan waktu di tahap awal, menunjukkan fleksibilitas yang diberikan pemerintah dalam proses seleksi.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi instansi untuk mengelola data dan bagi calon pelamar untuk mempersiapkan diri.
Masyarakat dihimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari BKN dan instansi terkait.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




