POJOKSATU.ID - Bagi para guru, kelancaran pencairan tunjangan, baik tunjangan profesi maupun insentif lainnya, sangat bergantung pada validasi data di sistem.
Salah satu faktor utama yang sering menjadi pertanyaan adalah tentang pembagian jam mengajar.
Sebuah informasi singkat yang beredar memberikan panduan penting mengenai hal ini, yang dapat menjadi acuan bagi guru dan operator sekolah.
Berikut adalah poin-poin kunci yang harus diperhatikan agar jam mengajar (JTM) guru bisa valid dan tidak mengganggu pencairan tunjangan:
Baca Juga: ALHAMDULILAH! Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Dijadwalkan Awal Desember 2025
1. Tugas Tambahan Sebagai Guru Wali
Poin pertama menekankan pentingnya guru mendapatkan tugas sebagai Guru Wali.
Hal ini berlaku untuk semua guru, kecuali guru kelas atau guru SD.
Tugas ini menjadi salah satu komponen penting yang berkontribusi pada validasi data guru.
Baca Juga: Ingin Renovasi Madrasah? Daftar Program MLB BAZNAS 2025 Sekarang!
2. Beban Mengajar Minimal Guru yang Tidak Mendapat Tugas Tambahan
Untuk guru yang tidak mendapatkan tugas tambahan sebagai Guru Wali, maka mereka wajib memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 16 jam.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi guru tunggal.
Jika jam mengajar kurang dari 16 jam, data guru bisa dianggap tidak valid.
3. Beban Mengajar Minimal Guru yang Mendapat Tugas Tambahan (TTU)
Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan (TTU), seperti wakil kepala sekolah, kepala lab, atau koordinator, mereka memiliki kewajiban jam mengajar tatap muka minimal 12 jam.
4. Menambah Jam Mengajar dari Sekolah Lain
Jika terjadi kekurangan Jam Mengajar (JJM) pada poin 2 (guru tanpa tugas tambahan), guru diperbolehkan untuk menambah jam mengajar dari sekolah lain.
Jam mengajar tambahan ini dikenal dengan istilah TTU atau TTLE (Tugas Tambahan Lainnya).
Baca Juga: ALHAMDULILAH! Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Dijadwalkan Awal Desember 2025
5. Aturan Khusus Guru Tunggal
Guru tunggal, meskipun tidak terikat aturan minimal JTM 16 atau 12 jam, tetap diwajibkan untuk menambah jam mengajarnya dengan TTU atau TTLE jika masih terdapat kekurangan.
Poin terakhir menegaskan bahwa jika guru tidak memenuhi syarat jam mengajar minimal pada poin 2 (untuk guru tanpa tugas tambahan) atau poin 3 (untuk guru dengan tugas tambahan), maka guru tersebut akan dianggap sebagai betarti kelebihan guru.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Proses Usulan di Bulan Agustus 2025 untuk Penetapan PPPK Paruh Waktu!
Status ini dapat menghambat validasi data dan berujung pada terhambatnya pencairan tunjangan.
Panduan ini menjadi sangat penting bagi semua pihak, terutama operator Dapodik, untuk memastikan data Jam Mengajar guru diinput dengan benar.
Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci utama untuk menghindari masalah administrasi dan memastikan bahwa hak-hak finansial guru dapat diterima dengan lancar.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




