POJOKSATU.id — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kerap menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.

Tidak sedikit karyawan yang mendadak menerima surat PHK tanpa adanya perundingan terlebih dahulu, bahkan tanpa kompensasi yang layak.

Lalu, kapan sebenarnya kamu bisa menuntut perusahaan atas PHK sepihak?

Perlu dipahami, PHK sepihak adalah tindakan perusahaan yang memutus hubungan kerja tanpa adanya kesepakatan dengan karyawan dan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, PHK yang dilakukan sepihak tanpa alasan sah serta tanpa perundingan bipartit (perundingan antara perusahaan dan pekerja/serikat) dapat dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: Tunjangan dan Bantuan Insentif Terhambat? Cek Kembali Peran Operator Dapodik dan Validasi Datanya!

Artinya, pekerja berhak kembali dipekerjakan dan menerima hak-haknya, termasuk pesangon.

Namun, tidak semua PHK bisa digugat. Ada syarat yang harus dipenuhi agar kamu bisa menuntut perusahaan.

Pertama, PHK tersebut dilakukan tanpa proses perundingan bipartit atau mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Kedua, alasan PHK yang diberikan perusahaan tidak sah. Misalnya, karena diskriminasi atau tanpa adanya pelanggaran berat dari pihak karyawan.

Ketiga, perusahaan tidak memberikan hak-hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Batas waktu (kedaluwarsa) pengajuan gugatan PHK sepihak pun kini lebih panjang.

Baca Juga: Ini Dia 4 KOMPETENSI yang WAJIB Dimiliki Guru TK Profesional, Dicintai Banyak Anak Didiknya, Jadi Bahan Evalusi Nih!

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 94/PUU-XXI/2023, pekerja memiliki waktu hingga 1 tahun sejak diberitahukannya PHK untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini penting, karena sebelumnya banyak kasus pekerja yang gagal menuntut karena daluwarsa dianggap terlalu singkat.

Langkah pertama yang bisa diambil jika mengalami PHK sepihak adalah meminta perundingan ulang dengan HRD atau perusahaan. Perundingan ini dapat didampingi serikat pekerja jika ada.

Jika tidak membuahkan hasil, kamu bisa melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar difasilitasi mediasi. Bila mediasi pun gagal, kamu berhak membawa kasus ini ke PHI.

Tidak hanya itu, jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau tekanan paksa, kamu juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

PHK sepihak bukan sekadar soal dipecat, tetapi menyangkut hak-hak pekerja yang telah diatur jelas oleh undang-undang. Jangan ragu untuk menuntut keadilan jika kamu mengalami pemutusan kerja yang tidak adil dan melanggar hukum.***

 

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212