POJOKSATU.id — Sebelum memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan, sangat penting untuk pegawai baru paham perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal ini bukan sekadar istilah HRD, tetapi menyangkut masa depan karier dan hak-hak kamu di dunia kerja.
PKWT atau lebih dikenal sebagai kontrak kerja adalah perjanjian yang memiliki batas waktu tertentu. Biasanya diberikan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau berbasis proyek, seperti pekerjaan musiman, event, atau proyek konstruksi.
Durasi PKWT maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Karyawan PKWT tidak akan mendapatkan uang pesangon ketika kontrak berakhir, tetapi akan menerima kompensasi kontrak sesuai masa kerja.
Baca Juga: Gemes Garuda
Walaupun hanya bekerja di waktu tertentu, PKWT juga wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan.
Berbeda dengan PKWTT atau karyawan tetap, perjanjian ini tidak memiliki batas waktu. Artinya, hubungan kerja akan terus berlangsung sampai salah satu pihak mengakhiri, baik karena pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawan PKWTT berhak atas pesangon jika di-PHK dan biasanya mendapatkan stabilitas kerja yang lebih baik dibanding PKWT.
Masa percobaan bagi PKWTT juga diatur maksimal 3 bulan dan hanya boleh diberlakukan satu kali.
Jadi, sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu tahu status kontrak kerjamu terlebih dahulu. Status ini akan berpengaruh langsung ke hak, kewajiban, dan juga keamanan pekerjaan kamu di masa depan.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/ apps/details?id=com.promedia. pojoksatu
versid iOS: https://apps.apple.com/app/ pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/ channel/ 0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/ profile.php?id=61575904868212
Source:
https://www.hukumonline.com/ berita/a/pekerja-wajib-tahu- perbedaan-pkwt-dan-pkwtt- lt633d69d5af385/
Walaupun hanya bekerja di waktu tertentu, PKWT juga wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan.
Berbeda dengan PKWTT atau karyawan tetap, perjanjian ini tidak memiliki batas waktu. Artinya, hubungan kerja akan terus berlangsung sampai salah satu pihak mengakhiri, baik karena pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawan PKWTT berhak atas pesangon jika di-PHK dan biasanya mendapatkan stabilitas kerja yang lebih baik dibanding PKWT.
Masa percobaan bagi PKWTT juga diatur maksimal 3 bulan dan hanya boleh diberlakukan satu kali.
Jadi, sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu tahu status kontrak kerjamu terlebih dahulu. Status ini akan berpengaruh langsung ke hak, kewajiban, dan juga keamanan pekerjaan kamu di masa depan.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/
Source:
https://www.hukumonline.com/




