POJOKSATU.id, BADAN Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan dan tata cara pengajuan akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN untuk tahun 2026.
Pengumuman BKN ini disampaikan melalui surat bernomor 11820/B-NK.02.01/SD/I/2025 yang ditujukan kepada seluruh pejabat pengelola kepegawaian di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, serta lembaga noninstansi pemerintah yang menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN.
Ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN.
Baca Juga: Latihan Soal Ekonomi SAS Semester Ganjil Kelas 11: Belajar Lebih Awal, Siap Ujian dan Hasil Maksimal
Pedoman ini mengatur standar akreditasi yang meliputi; Kualifikasi tim penilai; Mekanisme akreditasi; Metode penilaian dan Kegiatan pasca-akreditasi
BKN menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh persetujuan terhadap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN noninstansi pemerintah yang belum terakreditasi akan dinyatakan tidak berlaku. Fasilitasi untuk satu kali kegiatan hanya dapat dilakukan hingga 31 Desember 2025.
Jadwal Lengkap Kegiatan Akreditasi 2026
Berikut jadwal pelaksanaan akreditasi dan workshop Manajemen Assessment Center (MAC):
-Workshop MAC 1 : Penutupan : 12 Desember 2025; Pelaksanaan Feb–Mar 2026; Kuota 50 peserta/25 instansi
-Workshop MAC 2 : Penutupan 31 Maret 2026; Pelaksanaan Mei–Juni 2026; Kuota 50 peserta/25 instansi
Baca Juga: Mau Risetmu Berkualitas dan Penuh Berkah? Ini 9 Tips Penelitian dan Etika Riset Mahasiswa PTKI
Akreditasi Lembaga Penyelenggara
Periode 1 : Penutupan 31 Desember 2025; Pelaksanaan Mar–Apr 2026; Kuota : 8 instansi
Periode 2 : Penutupan 28 Februari 2026; Pelaksanaan Mei–Jun 2026; Kuota : 8 instansi
Periode 3 : Penutupan 30 April 2026; Pelaksanaan Jul–Agu 2026; Kuota : 8 instansi
Periode 4 : Penutupan 30 Juni 2026; Pelaksanaan Sep–Okt 2026; Kuota : 8 instansi
Kuota akreditasi instansi pemerintah: 22 lembaga
Kuota akreditasi noninstansi pemerintah: 10 lembaga
Sistem pendaftaran: first in, first out
Baca Juga: Jelang PSU Pilgub Papua, Oknum ASN di Jayapura Disanksi Usai Ikut Politik Praktis
Syarat Pendaftaran Workshop MAC
-Peserta adalah pimpinan/kepala/pj Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN.
-Setiap unit dapat mengirim 2 peserta.
-Surat pendaftaran memuat nama unit, nama peserta, jabatan, NIP/NIK, peran dalam unit, dan narahubung.
-Surat ditujukan kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN dan dikirim via:
https://www.bkn.go.id/layanan/pembinaan-penyelenggara-penilaian-kompetensi-pns
Biaya dan Tata Cara Pengajuan Akreditasi
Biaya akreditasi sebesar Rp20.060.000 sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2024 tentang tarif PNBP di BKN. Biaya ini sudah mencakup seluruh tahapan pelaksanaan akreditasi, termasuk visitasi.
Baca Juga: Sakit saat Haid? Kamu Berhak Tidak Masuk Kerja Dua Hari Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya!
Syarat Umum Permohonan Akreditasi
-Unit telah menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN minimal 2 tahun terakhir.
-Memiliki asesor SDM ASN dengan jenjang minimal Ahli Pertama dan Ahli Muda.
-Mengunggah dokumen lengkap melalui tautan pendaftaran resmi.
-Melampirkan SAQ (Self-Assessment Questionnaire) dan dokumen pendukung.
-Tidak diperkenankan mengubah dokumen setelah dikirim.
Alur Akreditasi
Tahap I
– Pendaftaran dan Upload Dokumen
-Registrasi dan pengiriman surat permohonan melalui tautan resmi.
-Verifikasi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi oleh BKN.
-Surat jawaban kesiapan akreditasi oleh Kepala Puspenkom ASN.
Tahap II
– Pembayaran dan Visitasi
-Permohonan Kode Billing dan pembayaran PNBP dalam waktu 7 hari.
-Visitasi lapangan oleh Tim Penilai (3 asesor + 1 sekretariat).
-Penandatanganan Berita Acara.
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu! Ini 10 Hal Penting yang Harus Dipahami Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Tahap III
– Penetapan
- Sidang penilaian dan rekomendasi hasil akreditasi.
-Terbitnya SK dan sertifikat akreditasi dalam 14 hari kerja.
-Persetujuan Penggunaan Lembaga Noninstansi
Bagi instansi pemerintah yang masih bermitra dengan lembaga noninstansi hingga 31 Desember 2025, pengajuan persetujuan harus disertai:
-Company profile dan legalitas lembaga
-TOR dan jadwal kegiatan
-Surat tugas asesor
-Contoh laporan penilaian
-Blueprint kompetensi dan instrumen penilaian
-Surat kesediaan Monev (Monitoring dan Evaluasi)
-Seluruh dokumen harus diajukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Akreditasi Penilaian Kompetensi ASN BKN melalui WhatsApp: https://wa.me/6285814787241. ***



