POJOKSATU.id, BAHASA hukum di Indonesia tidak lahir begitu saja. Banyak istilahnya merupakan hasil serapan dari bahasa asing yang mengalami proses adaptasi, baik dari segi bunyi maupun makna.
Tiga istilah yang kini sering muncul dalam pemberitaan, terutama sejak Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, adalah abolisi, amnesti, dan grasi.
Ketiganya tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga menarik ditelusuri dari asal-usul katanya.
Melalui pemahaman etimologi, kita bisa melihat bagaimana perjalanan suau istilah asing masuk ke dalam bahasa Indonesia, lalu digunakan dalam konteks hukum yang resmi.
Inilah bukti bahwa bahasa adalah cerminan sejarah, budaya, dan dinamika hukum di sebuah negara.
Asal-usul Kata Abolisi
Kata abolisi berasal dari bahasa Latin "abolition", yang berarti “penghapusan” atau “peniadaan”.
Dalam praktik hukum Indonesia, abolisi diartikan sebagai penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden sebelum ada putusan final dari pengadilan. Artinya, meski seseorang sedang menjalani proses peradilan, kasusnya bisa dihentikan melalui keputusan Presiden.
Contoh kalimat: “Presiden memberikan abolisi demi menjaga stabilitas politik dan mencegah konflik sosial.”
Asal-usul Kata Amnesti
Kata amnesti berasal dari bahasa Yunani "amnestia", yang berarti “melupakan”.
Amnesti dalam hukum Indonesia bermakna pengampunan umum yang menghapus segala tuntutan dan akibat hukum pidana bagi sekelompok orang.
Baca Juga: Tampang Yunus, Pelaku Pembunuhan Siswi SMAN 1 Natal yang Dikubur di Kebun Sawit Madina
Pemberian amnesti biasanya dikaitkan dengan upaya rekonsiliasi politik atau perdamaian nasional.
Contoh kalimat: “Pemerintah memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik untuk membuka jalan rekonsiliasi.”
Asal-usul Kata Grasi
Kata grasi berasal dari bahasa Latin "gratia", yang berarti “rahmat” atau “anugerah”.
Melalui bahasa Belanda "gratie", istilah ini masuk ke bahasa Indonesia.
Dalam konteks hukum, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan hukuman kepada individu yang sudah dijatuhi vonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Contoh kalimat: “Terpidana mengajukan permohonan grasi agar hukumannya diringankan menjadi 10 tahun penjara.”
Dasar Hukum dalam UUD 1945
Ketiga istilah ini memiliki dasar yang jelas dalam konstitusi Indonesia.
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Lebih lanjut, pemberian grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002, sedangkan amnesti dan abolisi diatur melalui UU No. 11 Tahun 1954.
Baca Juga: Laki Code 2025: Adu Kencang, Modif Gahar, dan Gaya Hidup Maskulin dalam Satu Panggung
Istilah Serapan Lain dalam Hukum Indonesia
Tidak hanya tiga kata itu, masih banyak istilah hukum lain yang juga hasil serapan bahasa asing, beberapa di antaranya:
- Verset dari bahasa Belanda "verzet" yang berarti perlawanan, jika di KBBI maknanya adalah bantahan atau banding.
- Ekstradisi dari bahasa Latin "extradere" dalam KBBI, maknanya adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
- Dekonsentrasi dari bahasa Latin "deconcentratio" yang artinya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah.
- Konstitusi dari bahasa Prancis "constituer" artinya aturan dasar atau hukum tertinggi di sebuah negara.
Penggunaan istilah serapan ini menunjukkan bagaimana hukum Indonesia terus berkembang seiring pengaruh sejarah kolonial dan perkembangan hukum internasional.
Pentingnya Memahami Asal Usul Kata
Memahami asal usul kata abolisi, amnesti, dan grasi membantu masyarakat tidak hanya mengerti arti hukumnya, tetapi juga menyadari sejarah panjang yang melatarbelakanginya.
Hal ini penting agar kita tidak keliru menafsirkan keputusan Presiden terkait pengampunan. Bahasa bukan sekadar sarana untuk menyampaikan pesan, tetapi juga menyimpan jejak perjalanan sejarah bangsa.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Dengan memahami asal-usul istilah hukum, kita jadi lebih mudah mengerti konteksnya, lebih kritis saat menilai kebijakan, dan lebih siap terlibat dalam pembicaraan hukum yang berkembang di sekitar kita. ***




