POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mulai menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Program ini ditujukan kepada para guru non ASN di sekolah formal serta pendidik PAUD non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
BSU Guru Non ASN sdisebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan mereka.
Agar bantuan ini tepat sasaran dan dapat dicairkan secara sah, ada serangkaian prosedur penting yang wajib diikuti oleh calon penerima bantuan.
Tahapan ini harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kendala administrasi yang dapat menghambat pencairan dana.
Tahapan yang Wajib Dilakukan
Guru penerima insentif yang berhak mendapatkan bantuan ini, wajib melakukan tahapan penting ini:
-
Akses laman INFO GTK
Guru harus masuk ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan login untuk memeriksa status penerima bantuan. Jika termasuk dalam daftar, akan muncul notifikasi khusus. -
Unduh SPTJM
Bagi yang mendapat notifikasi penerima bantuan, wajib mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi bukti keabsahan dan keakuratan data penerima. -
Cetak dan Lengkapi SPTJM
Dokumen SPTJM harus diisi dengan data yang benar, ditandatangani di atas materai Rp10.000, dan tidak boleh ada kesalahan karena ini merupakan dokumen resmi. -
Unduh SK Insentif
SK Insentif yang tersedia di laman INFO GTK menjadi dokumen legal untuk pencairan dana. -
Aktivasi Rekening di Bank
Guru wajib mengaktifkan rekening bank dengan membawa dokumen berikut:-
KTP
-
NPWP (jika ada)
-
Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah
-
Fotokopi SK penerima bantuan atau hasil cetak Info GTK
-
SPTJM asli yang sudah ditandatangani
-
Baca Juga: Fakta Bahasa : Sudah Tahu Arti Kata Gerhana? Jangan Salah, Bahasa Indonesia Memaknai Begini di KBBI
Ketentuan Teknis Pencairan Insentif dan BSU 2025:
-
Penerima Insentif: Guru formal non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Penerima BSU: Pendidik PAUD non formal seperti KB, TPA, dan SPS.
-
Besaran bantuan:
-
Insentif Guru Formal: Rp2.100.000 dibayarkan satu kali.
-
BSU Pendidik PAUD Non Formal: Rp600.000 dibayarkan sekaligus.
-
-
Sumber Data: Diambil langsung dari Dapodik per 30 Juni 2025, tanpa perlu pengajuan dari Dinas Pendidikan.
-
Verifikasi Data: Data penerima disesuaikan dengan hasil validasi Dapodik, daftar penerima bansos Kemensos, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tidak Ada Duplikasi: Guru yang menerima bantuan tahun 2024 tidak akan menerima bantuan yang sama pada 2025.
-
Data Tidak Bisa Diubah: Kecuali untuk koreksi rekening melalui fasilitasi Pemda.
-
Batas Aktivasi Rekening: Maksimal 30 hari kerja sejak pengumuman diterima atau paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak dilakukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
-
Penerima yang Tidak Aktif: Guru yang resign, mutasi atau meninggal dunia tidak berhak mencairkan bantuan meski tercantum di Info GTK.
Pemerintah mengimbau seluruh kepala sekolah dan operator pendidikan agar segera menyampaikan informasi ini kepada guru-guru non ASN di wilayah masing-masing, khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pastikan seluruh penerima membuka laman INFO GTK dan mengikuti prosedur pencairan dengan benar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh dokumen resmi melalui tautan berikut: [Surat Edaran Program Bantuan Insentif dan BSU Guru Non ASN 2025]
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




